Kebijakan Tata Kelola Pelepasan Kawasan Hutan di Sub Sektor Perkebunan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Mendukung pembangunan nasional dan peningkatan kesejahtraan masyarakat melalui subsektor perkebunan, Kementerian Lingkungan Hidup dsn Kehutanan (KLHK) telah melepaskan areal untuk perkebunan sawit dari kawasan hutan seluas 5.418.413 ha. Pelepasan ini merupakan pelepasan yang dilakukan dari tahun 1987 hingga akhir 2018.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Sigit Hardwinarto dalam pertemuan dengan awak media di Media Center KLHK, Jum’at (28/12/2018) memberi contoh, “Berkenaan dengan pembukaan kawasan hutan seluas 2 juta ha di Provinsi Kalimantan Tengah untuk perkebunan sawit, “perlu disampaikan bahwa menurut data KLHK, untuk Provinsi Kalimantan Tengah telah dilepaskan kawasan hutan seluas 978.355 ha,” ujarnya.

Masih dikatakan Dirjen, pelepasan kawasan ini adalah pelepasan kawasan hutan untuk perijinan perkebunan lama yang masih dalam proses. Secara nasional terdiri dari permohonan pelepasan kawasan hutan untuk penyelesaian perbedaan tata ruang seluas 1.287.145 ha, serta pelepasan kawasan hutan dari permohonan reguler seluas 1.687.384 ha. “Sehingga total permohonan pelepasan kawasan hutan untuk perijinan perkebunan yang sedang diproses secara nasional seluas 2.974.529 ha,” pungkasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Dirjen PKTL, bahwa di Provinsi Kalimantan Tengah, permohonan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang telah menjadi kebun kelapa sawit akibat perbedaan tata ruang seluas 1.024.432 ha dan permohonan reguler seluas 403.519 ha. “Seluruh perijinan yang sedang diproses di Provinsi Kalimantan Tengah seluas 1.427.951 ha bukan 2 juta hektar sebagaimana diinformasikan Dinas Provinsi tersebut,” jelasnya.

Sigit pun menegaskan, pelepasan kawasan hutan yang dilepas untuk perkebunan diproses berdasarkan PP No.60 Tahun 2012 Jo. PP No 104 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa kawasan hutan yang dapat dilepas adalah kawasan hutan yang tidak berhutan (tidak produktif), hal ini untuk mencegah terjadinya deforestasi.

“Kemudian untuk memperkuat pencegahan deforestasi maka diterbitkan Inpres No 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perijinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktifitas Perkebunan Kelapa Sawit,” imbuhnya. dedy mulyadi

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *