Kebijaksanaan Bupati Salwa Arifin Tak Banding Atas Putusan PTUN Surabaya

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Pemerintah Daerah Bondowoso memastikan tak akan ada upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Surabaya terkait gugatan mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Bondowoso.

Menurut Asisten 1 Pemerintah Daerah Bondowoso, Wawan Setiawan, keputusan itu diambil dengan melihat berbagai pertimbangan kemanusiaan.

“Pertama yakni, jika pemda melakukan banding justru akan memakan waktu yang lebih lama,” ungkapannya kepada sejumlah wartawan.

Sementara, masa jabatan Harry Patriantono sudah tinggal delapan bulan lagi, tepatnya hanya pada usia 58 tahun.

“Atas ketidak bandingan ini, ini bijaksananya Pak Bupati, Pak Wabup dan Pak Sekda dengan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan,” katanya.

Wawan menambahkan, alasan ke dua, karena keputusan Majelis Hakim PTUN Surabaya ini juga sama dengan salah satu rekomendasi Majelis Kode Etik KASN, jadi ada kesesuaian disana.

“Majelis kode etik KASN itu sebelumnya memberikan 2 rekomendasi pilihan terhadap Bupati Bondowoso. Pertama itu pembebasan jabatan, terus yang kedua itu penurunan jabatan satu tingkat dibawahnya,” Jelasnya.

Sebelumnya pun, kata Wawan, mantan Kadispora juga sudah menghadap Bupati, Wabup, dan Sekretaris Daerah untuk menjalin komunikasi. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Harry mengaku lelah dan ingin damai.

Kendati alasan itu, dipastikan juga Bupati Salwa Arifin akan melaksanakan putusan tersebut. Terbukti beberapa hari lalu Harry Patriantono telah dipanggil untuk dilantik. Namun, memang yang bersangkutan tak hadir.

“Dipersiapkan untuk dilakukan pelantikan. Dan yang bersangkutan juga sudah diundang untuk dilantik kemarin. Tapi sekali lagi, karena sesuatu dan lain hal yang bersangkutan tak bisa hadir. Sehingga pelantikan itu tak bisa dilakukan,” katanya.

Wawan menegaskan bahwa meski diminta untuk mencabut SK. Namun putusan itu bukan berarti mengembalikan Harry Patriantono ke posisi semula. Melainkan, Bupati diminta untuk mengeluarkan keputusan memutasi posisi jabatan setingkat lebih rendah bagi yang bersangkutan.

“Jadi bukan mengembalikan kepada jabatan posisi semula. Atau juga bukan mengembalikan pada posisi jabatan eselon 2 lainnya,” pungkasnya. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait