Kecewa Didakwa Pasal ITE, Dirut Turbo Net Akan Ajukan Eksepsi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Direktur Utama PT. Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) Anwari Bim Yusuf Bintoro hari ini menjalani sidang perdana kasus dugaan UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/5/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus berawal dari kekecewaan Anwari yang pernah mendapat teguran dari pihak Manajemen Citraland Surabaya akibat pemasangan jaringan di area Perumahan tersebut.

Anwari kemudian mengirimkan pesan bernada penghinaan kepada mantan suami Nada Putri (manager citraland Surabaya) yang saat ini ditahan di Lapas Situbondo kepada Asep Fransetiadi, Gatot Yudo Pratomo, Catharina Dyah Ayu Retno, Felicia Wiwoho, Janggan dan Sidik Lijandi. Bahkan Anwari juga menyebarkan pesan tersebut melalui WhatsApp (WA) kepada sekitar 32 warga kompleks Citraland lainnya.

Didakwa melakukan pencemaran nama baik oleh Nada Putri Parasti, Anwari melalui Kuasa hukumnya Dio Akbar Rachmadan Purba SH akan ajukan eksepsi, pada sidang pekan depan.

Didalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejati Jatim mendakwa terdakwa dengan pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi.

“Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PT. Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net) yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan jasa akses internet yang melakukan pemasangan jaringan di area Perumahan Citraland Surabaya pernah mendapat teguran dari pihak Manajemen Citraland Surabaya dalam mengirimkan pesan melalui akun whatsapp kepada 32 orang dilakukan oleh terdakwa dengan cara terdakwa menuliskan sendiri dan dalam keadaan sadar,” ujarnya, dipersidangan ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menanggapi dakwaan Jaksa Dio Akbar Rachmadan Purba SH selaku kuasa hukum terdakwa Anwari mengaku keberatan, dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut.

“Keberatan, karena ini tidak menjerumus ke unsur menindistrbusikan dan mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik. Apa yang didalam Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata Dio, saat dikonfirmasi se usai sidang.

Selain keberatan dengan dakwan Jaksa, Dio juga keberatan dengan hanya beberapa gelintir saksi yang dicantumkan didalam berkas dakwaan.

“Yang disebutkan hanya beberapa saksi, padahal didalam berkas JPU ada 32 orang. Kenapa gak disebutkan semuanya,” keluhnya.

Dio juga meminta supaya Jaksa bisa menghadirkan 32 orang sebagai saksi dipersidangan. Sesuai apa yang ditulis dalam surat dakwaan. Menurut Dio, tiidak mungkin Bu Nada sampai tahu jumlah 32 orang, apa lagi hanya langsung ditunjukkan langsung.

“Saya menduga dia tahu berdasarkan screenshot yang disebarkan. Terdakwa pun melakukan hal itu hanya bertanya melalui japri, sedangkan waktu itu terdakwa bertanya dipihak kepolisian juga benar adanya kasus yang dialami oleh mantan suami Bu Nada. Artinya kan tidak mengada-ada,” terangnya.

Terkecuali tandas Dio, pak Anwari itu menyebarkan di media sosial (medsos) atau group WhatsApp yang diketahui semua orang.

“Artinya medsos umum. Baru masuk unsur pasalnya. Kita lihat eksepsi sidang Minggu depan ya,” tandas Dio.

Hari Minggu tanggal 11 April 2021 jam 10 malam, Anwari dari rumahnya di Jalan Simo Magersari No. 56 RT. 001 RW. 006 Sukomanunggal Surabaya, mengirim pesan WhatsApp kepada saksi Asep Fransetia menanyakan soal mantan suami Nada Putri (Manager Citraland Surabaya) yang saat ini ditahan di Lapas Situbondo.

Pesan/berita tersebut adalah : Suami Bu Nada Putri (city manager citraland Surabaya) saat ini ditahan di Lapas Situbondo. Di Polsek Sukomanunggal dia menggelapkan uang perusahaan 322 juta, sesuai keterangannya uang itu dibuat untuk kebutuhan keluarga.

Dalam perkara ini, dia masih sebagais tatus saksi, selesai gelar perkara akan ditingkatkan menjadi Tersangka melanggar Pasal 374 KUHP tentange Penggelapan uang dlm jabatan olehp enyidik Sukomanunggal. Korban PT. ADP Modus : uang perusahaan tidak disetorkan. Berita itu beneran ya ?

Seanjutnya dijawab oleh Asep Fransetiadi keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 12 April 2021 :

Waduh ndak tahu Pak

Terdakwa Anwari kemudian menuliskan lagi :

Apa mungkin uang 322 juta itu dipake bu nada untuk beli jabatan di citraland ?

Asep Fransetiadi menjawab chat tersebut dengan menuliskan : Maksudnya gimana

Chat tersebut juga dikirim Anwari ke 32 orang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait