Kecewa Putusan Hakim, Terdakwa HW Ajukan Banding

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com —Terdakwa HW atas kasus penganiayaan tehadap anak tirinya Nurlina Lakarai mengajukan banding. Alasan pengajuan banding karena terdakwa kecewa dengan vonis penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Emanuel mengatakan untuk perkara penganiayaan tersebut sudah masuk tahap banding.

“Sebab terdakwa lebih dulu mengajukan banding, lalu disusul oleh JPU menyetakan banding,
akta banding pada 10 Novem 2021 kemarin, selanjutnya jaksa akan mengirimkan memori banding melalui Pengadilan Negeri (PN) Sanana, “singkat Emanuel dalam pesan Whats App +62 853-7293-xxxx kepada media ini, Kamis (11/11/21)

Ketahui, Majelis hakim memvonis Hawa Husaleka alias HW terdakwa penganiayaan Nulina Lakarai satu tahun kurungan penjara.

Dalam sidang agenda vonis itu, JPU menuntut dengan pasal 351, kemudian dari putusan hakim memutuskan dangan pasalnya KDRT, kemudian tuntutan dari JPU tujuh bulan.

“Namun putusan majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindakan penganiayaan dan bersalah. Ketua Majelis Hakim Edgar Pratama H.,SH menjatuhkan terdakwa HW satu tahun kurungan penjara.

“Namun ini belum bersifat ikrah, jadi masih ada waktu selama tujuh hari untuk pikir pikir dari terdawah maupun dari JPU. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait