Kecewa Tiba-tiba Tagihan Pajak Melambung Tinggi

  • Whatsapp
Surat tagihan pembayaran pajak kepada agen Elpiji di Jember (beritalima.com/sugik)
Surat tagihan pembayaran pajak kepada agen Elpiji di Jember (beritalima.com/sugik)

JEMBER, beritalima.com | Manajemen sebuah perusahaan agen epiji di Jember merasa kecewa dengan kinerja kantor pajak Jember. Tanpa mendapat sosialiasi sebelumnya, perusahaan ini mendapat tagihan pajak yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Hendra Agus Widiyanto, koordinator administrasi PT. Dwi Putera Kencana Bhakti, di Jalan Teuku Umur, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember menceritakan, awalnya dirinya diperiksa oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember dan ditemukan tagihan Pajak Penghasilan (PPH) sebesar Rp.300 ratusan juta.

Bacaan Lainnya

“Tentu saja ini membuat kami kaget, karena belum ada sosialisasi sebelumnya. Kita menyesalkan, sosialisasi yang bersifat pemberitahuan atau peringatan tidak ada,” katanya, Senin (10/4/2023).

Karena merasa terlalu besar pajak yang dikenakan, kemudian dirinya berdiskusi dengan pimpinan perusahaan.

Setelah itu, dirinya melakukan penghitungan ulang dengan rumus yang dia dapat dari Google akun resmi KPP Pratama Jember. Dan dari penghitungan itu, ternyata nilainya tidak sampai Rp.300 jutaan.

“Saya hitung ulang, hanya sekitar Rp.120 jutaan. Kok penghitungannya berbeda. Akhirnya, pihak petugas pemeriksa pajak menyetujui dengan rumus yang yang gunakan sebesar Rp.120 jutaan,” jelasnya.

Beruntung saja dirinya menghitung ulang, kalau tidak perusahaan tempat kerjanya bisa mengalami kerugian ratusan juta.

“Kalau terjadi ke wajib pajak yang lain, kan kasihan. Karena banyak orang yang awam mengenai pajak,” ucapnya.

Hendra juga mengaku kecewa, lantaran cuma hanya perusahaan tempat kerjanya yang mendapat atau dikenakan pajak dengan jumlah yang cukup besar.

“Sedangkan perusahaan elpiji (3 kilogram) yang lain kok tidak. Apa karena kita melakukan restritusi,” tegasnya.

Kemarin, kata Hendra, surat dari KPP Pratama Jember sudah muncul tagihan sebesar Rp.126 jutaan, tertanggal 29 Maret 2023 dengan jatuh tempo tanggal 28 April 2023.

Sebagai warga yang baik, tentu dirinya atau perusahaannya akan patuh terhadap wajib pajak. “Tapi, bukan tiba-tiba dipanggil, diperiksa dan lalu dikenakan pajak yang begitu besar,” kesalnya.

Terpisah, saat hendak dikonfirmasi perihal keluhan warga di kantornya, Kepala KPP Pratama Jember menurut keterangan dari Satpam bernama Didit, pimpinannya sedang keluar kantor.

“Bapak sedang keluar kantor, bersama bagian umum, sekitar jam 10-an tadi,” kata Didit. (Sug)

beritalima.com

Pos terkait