Kecewa Vonis 18 Tahun Dimas Kanjeng atas putusan MA, LBH LIRA Desak Jaksa Ajukan PK

  • Whatsapp

SURABAYA, BeritaLima – Mahkamah Agung Memvonis Dimas Kanjeng Taat Pribadi 18 Tahun penjara sebagai otak pembunuhan santrinya. Selain itu, publik juga digegerkan dengan tipu-tipu kemampuannya bisa menggandakan uang.

Pada 1 Agustus 2017, Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Dimas Kanjeng. Hukuman itu jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta agar Dimas dihukum penjara seumur hidup.

Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Langkah terakhir ditempuh jaksa agar Dimas Kanjeng dihukum lebih berat. Tapi apa nyana, Mahkamah Agung (MA) bergeming.

Salah satu tokoh yang dekat dengan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim juga ikut diperiksa polisi. Namun, Marwah menampik mengetahui lokasi penyimpanan mahar milik pengikut Dimas Kanjeng yang disebut-sebut mencapai Rp 1 triliun.

Sementara itu untuk kasus penipuannya, akhirnya Dimas Kanjeng dihukum 3 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, 29 Januari 2018. Adapun anak buah Dimas Kanjeng, dihukum dengan pidana penjara beragam. Salah satunya adalah Mishal Budianto (50) yang dihukum 15 tahun penjara.

Dihubungi terpisah Direktur LBH LIRA Jawa Timur, sebagai kuasa hukum Bibi Rasemjan (istri Alm. Ismail Hidayah) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung karena para eksekutor dari pembunuhan tersebut dihukum lebih berat.

Asman menambahkan “Beberapa terdakwa yang terlibat kasus pembunuhan Abdul Ghani, yang dipimpin majelis hakim Yudistira Alfian, terdakwa Wahyu Wijaya,Wahyudi dan Kurniadi, masing-masing divonis 20 tahun. Sedangkan Suryono, divonis 10 tahun”.

Sedangkan terdakwa yang terlibat kasus pembunuhan Ismail Hidayah, yang dipimpin majelis hakim M Safrudin, Tukijan divonis 20 tahun, Wahyu Wijaya, 20 tahun. Mishal, 15 tahun. Achmad Suryono, 12 tahun. Dan Suari 10 tahun.

“Bagaimana bisa seseorang yang diuntungkan dari hilangnya Dua nyawa Justru dihukum lebih ringan daripada para Eksekutor pembunuhannya, maka kami Selaku kuasa hukum mendesak Jaksa untuk melakukan PK atas putusan Kasasi tersebut” pungkas Asman saat ditemuin dikantor DPW LSM LIRA Jawa Timur dikawasan Jemursari Surabaya. (ASS)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *