Ciptakan Kondusifitas di Pringsewu, Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan

  • Whatsapp

Lampung, Pringsewu, beritalima.com – Personil gabungan Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus dan Koramil Pringsewu dipimpin Kapolsek Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. SIK. M.Si membubarkan dan memeriksa pengunjung serta menutup tempat hiburan Family Karaoke yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan, Senin (21/5) malam.

Kompol Andik Purnumo Sigit mengungkapkan, kegiatan dilaksanakan dalam razia Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran tempat hiburan malam di wilayah hukumnya melibatkan belasan personil gabungan dimulai pukul 22.00 berakhir dimulai pukul pukul 23.40 Wib.
“Razia dilaksanakan sesuai dengan surat himbauan bersama antara Bupati Pringsewu dengan Forkopimda agar tidak beroperasinya tempat hiburan selama bulan Suci Ramadhan,” ungkap Kompol Andik Purnomo Sigit, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si., Selasa (22/5) pagi.
Dikatakan Kapolsek, selain itu petugas juga memeriksa tempat hiburan King Karaoke, namun tempat hiburan tersebut tutup/tidak beroperasi. Membubarkan pemuda yang sedang nongkrong di Lapangan Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat yang sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi minuman keras.
Petugas juga memeriksa dan membubarkan para pemuda yang sedang nongkrong di Pendopo Pringsewu, “sesuai dengan surat himbauan bersama antara Bupati Pringsewu dengan Forkopimda yang membatasi sampai dengan pukul 20.00 Wib agar kegiatan umat muslim di bulan Ramadhan pada malam hari yaitu shalat tarawih, tadarus dan safari Ramadhan berjalan lancar dalam suasana yang agamis,” jelasnya.
Terpisah Kasat Pol PP Kabupaten Pringsewu Edi Sumber Pamungkas menjelaskan melalui Whatsapp, terkait himbauan bersama antara Bupati Pringsewu dengan Forkopimda, Nomor : 800/192/U.18/2018, Nomor : B/592/V/2018, Nomor : B.660/N.16.8/CUM.1/05/2018 yang ditandatangani Forkopimda sudah disampaikan ke semua pengusaha hiburan.
“Ya, himbauan sudah diedarkan ke semua pemilik karaoke, tapi hari ini diberikan lagi surat himbauan tersebut ke pemilik hiburan, agar menutup hiburan selama bulan suci Ramadhan,” tandasnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *