SURABAYA,beritalima.com-
Memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis Sabu, Lany Adinata (43) dibekuk oleh anggota Reskoba Polrestabes Surabaya di Jalan Aditywarman Surabaya pada, Jum’at (16/6/2017).
Saat dibekuk, ibu rumah tangga (RT) asal Jalan Kendung Surabaya ini terbukti membawa barang bukti sabu dan bisa dibilang cukup banyak untuk kalangan pemakai yakni 3 (tiga) poket sabu seberat 1,22 gram.
“Diduga sabu sebanyak itu, disamping dipakai sendiri dirinya juga diduga menjual sabu itu”, sebut Kasubnit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu I Made G Sutanaya, yang memimpin penggrebekan.
Lanjutnya, tersangka itu sendiri berhasil dibekuk berkat infomasi yang di dapat petugas dari masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan, maka tersangka ini dibekuk hari itu sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Adityawarman Surabaya.
“Di TKP, petugas mendapati sabu yang ada padanya dalam tiga poket kecil hemat dengan total berat 1,22 gram”,tambah Made Sutanaya, Sabtu (17/6/2017).
Karena menyalahgunakan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Reporter: Eko