LUMAJANG,beritalima.com-
Sholeh Hudien alamat dusun Joglosari, desa Tambahrejo, kecamatan Candipuro, kabupaten Lumajang, pada (26/01/2019) ditangkap Satresnarkoba polres Lumajang.
Dirinya dibekuk petugas karena terbukti mengedarkan Narkotika jenis Ganja kering Dengan berat kotor 15.01 Gram di rumahnya.
Pelaku atas nama Sholeh Hudien (38 th), Wiraswasta , alamat dusun Joglosari, desa Tambahrejo, kecamatan Candipuro, kabupaten Lumajang, Satresnarkoba AKP Priyo Purwandito , S.H,
“kami mendapat informasi bahwa Tersangka Sholeh Hudien kedapatan menyimpan Ganja di rumahnya. Dan benar saja saat tim menggrebek rumah tersangka, didapati barang haram tersebut dalam penguasaan tersangka”, terang Priyo.
Tim Opsnal Satresnarkoba Berhasil mengamankan barang bukti 3 bungkus kertas yang berisi Ganja dengan Total berat kotor Ganja 15.01 Gram.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menerangkan
“Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil kembali membekuk pengguna barang haram Narkotika jenis Ganja yg berada di tangan Tersangka Sholeh Hudein. Keberhasilan ini berkat kinerja anggota Polres Lumajang yang bekerja dengan maksimal dalam membasmi peredaran Narkoba Di wilayah hukum Lumajang”, ujar Arsal Sahban.
Sementara pelaku diamankan ke Polres Lumajang beserta barang bukti guna melengkapi berkas administrasi penyidikan dan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Jwo)