Kegiatan Pelatihan di Desa Ulak Lebar , Wartawan Dilarang Meliput

  • Whatsapp

Ogan Komering Ulu, beritalimacom— Desa Ulak Lebar Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, menyelenggarakan kegiatan pelatihan perangkat desa, kegiatan pelatihan itu diselenggarakan Selasa (27/12) bertempat dikantor desa Ulak Lebar Kecamatan Ulu Ogan

Dari pantauan beritalima.com acara pelatihan perangkat desa peserta yang hadir berdasarkan faktanya berjumlah 37 orang Sementara kepala desa Ulak Lebar saat dibincang wartawan diacara itu mengatakan jumlah peserta pelatihan dihadiri sebanyak 50 orang, hal itu tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan sehingga terkesan yang nantinya ada rekayasa pada pelaporan SPJ yang mengarah pada Mark-Up dana anggaran peserta pelatihan.

Kegiatan pelatihan perangkat desa yang diselenggarakan menggunakan dana desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun Kades melarang untuk dipublikasikan kegiatan ini.

“Kegiatan pelatihan itu jangan dipublikasikan lain kali saja,” ungkapnya kepada beritalima.com

Kegiatan pelatihan didesa Ulak Lebar terkesan ditutup – tutupi padahal kegiatan pelatihan itu dibiayai menggunakan keuangan Negara yang artinya harus transparan dan dapat diketahui oleh publik. Kegiatan pelatihan adalah momen yang baik untuk dipublikasikan supaya penggunaan dana desa serta program-program desa yang dilaksanakan bisa diketahui publik.

kegiatan pelatihan itu bagian dari program di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permendes) Nomor 21 Tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa Tahun 2016 pada BAB III prioritas penggunaan dana desa.

Sementara kegiatan pelatihan dihadiri nara sumber dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten OKU dan dari pihak Kecamatan Ulu Ogan ,
kegiatan pelatihan perangkat desa dibuka oleh Camat Ulu Ogan Kabupaten OKU Ogan Amrin S.STP.MSi

Menyikapi kegiatan pelatihan yang diselenggarakan di desa Ulak Lebar Kecamatan Ulu Ogan, hal tersebut Bertentangan dengan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang pers BAB VIII.

Pasal 18 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi tugas wartawan dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(Ariyan)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *