Keiko Disidang TPPO Tanpa Didampingi Pengacara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Yunita alias Keyko alias Keiko menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/9/2018). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan, Keiko dijerat dakwaan pertama yakni pasal 12 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.

Meski ancaman hukumannya tinggi, namun Keiko mentap untuk menghadapi persidangan sendiri tanpa didampingi kuasa hukum.

“Saya hadapi sendiri pak hakim,” ujar Keiko saat ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki menanyakan pendampingan seorang pengacara pada Keiko, Selasa (25/9/2018).

Usai JPU membacakan dakwaan, Keiko mengaku tidak keberatan atas apa yang didakwakan padanya dan hakim pun menunda persidangan minggu depan dengan agenda pembuktian yakni keterangan saksi-saksi.

Keiko ditangkap Polda Jatim pada 7 Mei 2018 pukul 12.00 Wib di Hotel Malibu Surabaya. Petugas menangkap anak buah Keiko saat melakukan Chek In di hotel tersebut. Ada empat anak buah Keiko yang saat itu tertangkap dan dari pengakuan anak buahnya inilah peran Keiko terungkap. Keiko menawarkan anak buahnya tersebut secara online dengan tarif Rp 2 juta sampai Rp 4 juta untuk sekali kencan.

Perlu diketahui, Keiko pernah berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama yakni perdagangan manusia pada tahun 2013 silam. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *