Kejagung Belum Lakukan Kasasi, Koorpus BEMNus Ajak Mahasiswa Se-Nusantara Kawal Kasus Pinangki

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | Koordinator Pusat BEM se-Nusantara, Eko Pratama menilai potongan hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah sangat mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

Sebab, hukuman Pinangki yang tadinya 10 tahun didiskon menjadi 4 tahun penjara. Eko juga turut mengkritisi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini belum mengajukan kasasi atas potongan hukuman tersebut.

“Diskon yang sangat fantastis untuk kasus sebesar itu. Hal ini tentu mencederai rasa keadilan di masyarakat,” kata Eko kepada redaksi dalam keterangannya, Jumat, 2 Juli 2021.

Dia menegaskan, Kejagung belum memenuhi rasa keadilan sebagai institusi yang bertanggung jawab atas penegakan hukum kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Perlu sama-sama menjadi perhatian kita. Institusi penegak hukum khususnya Kejaksaan seringkali menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Tentunya profesionalisme, sikap mental, serta adanya perilaku aparatur penegak hukum di Kejaksaan yang menyimpang adalah salah satu dasarnya,” ujarnya.

Dia lantas menduga ada budaya gratifikasi yang cukup subur di Kejaksaan yang harus ditindak tegas untuk tetap menjaga kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan.

“Saya menduga budaya gratifikasi sudah cukup subur di Kejaksaan seperti yang terjadi dalam kasus jaksa cantik Pinangki ini. Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan jajaran pimpinan Kejagung harus bertanggungjawab atas noda yang ada dalam institusi ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata dia, saat ini publik seolah dibius oleh isu 75 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dan lupa bahwa Kejaksaan adalah institusi yang menjadi wajah dari penegakan hukum Indonesia.

“Framing seolah pemberantasan korupsi hanya bisa dilakukan oleh 75 eks pegawai KPK ini cukup kuat. Sudahlah, kita semua sudah lelah dengan propaganda ini. Kita tidak bisa hanya fokus dengan KPK, tapi lupa untuk membenahi institusi Kejaksaan,” katanya.

Eko menuturkan bahwa di Kejaksaan harus ada semangat untuk melakukan pemberantasan korupsi, mulai dari Kejagung hingga Kejari.

“Kita harus kawal kasus Pinangki ini. Jangan sampai mahasiswa sibuk kritik KPK, sementara kasus Pinangki kita biarkan tertutup rapat. Saya mengajak kawan-kawan mahasiswa seluruh Indonesia untuk mengawal kasus Pinangki ini. Jangan hanya berhenti di Pinangki, tapi harus diusut siapa pelaku utama di belakang Pinangki,” pungkas Eko.

beritalima.com

Pos terkait