Kejagung Kembali Periksa 2 Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kereta Api

  • Whatsapp
Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan KA Besitang Langsa, Tiga Pejabat Kemenhub Diperiksa Kejagung.

Jakarta, beritalima.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatera Utara tahun 2017 hingga 2023. Bahkan hingga saat ini, melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah memeriksa 2 orang saksi.

“2 saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017 s/d 2023 yakni, ED selaku Plt. Direktur Transportasi tahun 2016 pada Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) RI,” ungkap Kepala Pusat Peneeangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam rilis yang diterima beritalima.com Selasa 16/04/23.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, yakni S selaku Direktur Pembiayaan Syariah pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan resiko Kementerian Keuangan RI. Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

“Pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini telah memeriksa 3 orang saksi,  yakni, SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, SJ selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, AM selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan RI tahun 2016. [San / Red]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait