Jakarta, beritalimacom | Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI kembali melakukan penyitaan aset dari kasus Timah yang belakangan ini sedang diusut (18/4).
Dari kasus Timah yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Tim sita beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta alat berat dengan rincian, Smelter CV VIP beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2, Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah seluas 85.863 m2, Smelter PT TI plus tanah seluas 84.660 m2, Smelter PT SBS dengan tanah seluas 57.825 m2, 51unit excavator.dan tigaunit bulldozer.
Rangkaian penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Jurnalis: Abriyanto