Jakarta, beritalimacom| Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kembali menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, dan kali ini, satu lagi saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Sudah ada 130 saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Sebelumnya, sudah ada sembilan orang dijadikan tersangka dan Hari ini tim penyidik memanggil 11 saksi. Dari total 130 orang saksi kita periksa dan dari 130 saksi itu 9 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini, satu dari 11 orang tersebut kami tetapkan menjadi tersangka setelah memperhatikan alat bukti yang kami miliki,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Menurutnya, satu tersangka tersebut adalah RL selaku General Manager PT TIN dan hal itu tentunya, penetapan sebagai tersangka berdasarkan pertimbangan hasil pemeriksaan intensif dan alat bukti yang cukup. Adapun, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu.
“Posisi kasus tersebut, tersangka RL dalam kapasitasnya selaku General Manager PT TIN telah menandatangani kontrak kerjasama yang dibuat bersama tersangka MRPT dan tersangka EE dari PT Timah untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah. Di mana dalam rangka untuk mengakomodir perjanjianya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dicover dengan pembentukan perusahaan boneka atau perusahaan-perusahaan boneka, yang dipergunakan oleh saudara RL untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah,” tandas Kuntadi.
Diketahui sebelumnya, kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Para tersangka adalah BY selaku mantan Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS, SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP yang merupakan perusahaan milik tersangka TN alias AN.
Kemudian MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018, Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, dan Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Sementara satu tersangka lagi masuk dalam perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice, yakni Toni Tamsil (TT) yang merupakan adik dari tersangka Tamron.
Penulis : Abriyanto
Editor : Santoso (Ghizzo)