LUMAJANG,beritalima.com- Polres Lumajang berhasil membedah kasus kejahatan perdagangan model piramida, sistem kerja yang dilakukan PT Q-NET yang banyak merugikan masyarakat di wilayah hukum kabupaten Lumajang, (03/09/2019).
Dalam hal ini, tim Cobra polres Lumajang menelusuri pengakuan para korban, mereka diiming-imingi keuntungan besar yang dijalankan oleh PT Qnet. Diawali dari para korban yang menyetor uang sejumlah 10jt, dimana 8 jt untuk dikirim ke PT Qnet melalui upliner / senior dan sisanya adalah biaya makan mereka sehari-hari di penampungan.
Selanjutnya mereka diwajibkan mencari 2 orang anggota sebagai 1 kaki kanan dan 1 kaki kirinya. Dimana anggota yang berhasil direkrut juga ditugaskan mencari masing masing 2 anggota baru lagi. Setiap kelipatan 3 kaki kanan kiri ( 3 kiri dan 3 kanan ) mereka akan mendapatkan komisi sebesar 250 dolar.
Perekrutan baru diharuskan membayar 10jt ke upliner dimana 8jt diserahkan kepada PT Qnet sebagai kompensasi pembelian alat kesehatan yang bernama cakra. Cakra adalah jenis alat kesehatan yang berbentuk kaca yang sesuai presentasinya dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit kronis.
Didalam buku panduan dijelaskan, pembagian alokasi dana dari uang yang mereka setorkan yaitu 13.1% untuk membeli barang berupa cakra (sejenis kaca yang diakui dapat menyembuhkan penyakit) dan sisanya sebesar 86.9 % yang digunakan untuk permainan uang/money Games.
Cara awal untuk merekrut anggota baru, mereka diajarkan oleh seniornya untuk menawarkan ke teman-teman mereka. Pekerjaannya mendata barang dengan gaji Rp 3 juta, mereka menghubungi teman-teman mereka melalui whatsapp dan juga melalui facebook. Bila ada yang tertarik, mereka mengajak untuk bergabung ke Madiun. Di gedung milik tersangka MK (inisial) inilah mereka di brainwash (cuci otak) tentang bisnis QNet.
Kapolres Lumajang, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan, “dilihat dari alokasi dana yang mereka setorkan, harga barang (alat kesehatan) hanya 13.1% sedangkan 86.9% dijadikan sebagai permainan uang yang dikenal sebagai Money Games. Pembagiannya yakni : 53.7% sebagai komisi customer untuk dibagikan kepada para upliner, 16.5% sebagai keuntungan perusahaaan dan 16.7% sebagai biaya cadangan perusahaan”, ungkap Arsal.
“Dalam bisnis model piramida orang yang paling bawah akan selalu dirugikan. bisnis ini hanya menawarkan sebuah kesuksesan yang bersifat fatamorgana karena metode bisnis ini tidak akan pernah bisa langgeng. Menjalankan bisnis model piramida adalah kejahatan”, tegas Arsal.
Katim Cobra Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra menyatakan, “kasus ini menjadi prioritas kami untuk diselesaikan. Akan kami buka semua tabir yang menyelimuti kasus ini. Untuk itu saya minta warga Lumajang yang pernah dirugikan dalam bisnis Qnet agar melaporkan ke Polres”, tegas Hasran. (Jwo)