Immanuel Richendryhot, SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) menyebut kuantitas dan kualitas kasus k
ejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara pada 2023 ini meningkat dibandingkan 2022.
Hal tersebut disamapaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula Immanuel Richendryhot kepada media ini diruang kerjanya pad Rabu 4 Oktober 2023
Sebab, kata, Immanuel, pelecehan seksual bisa terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Lalu apa penyebab terjadinya pelecehan seksual? Mengapa kasus pelecehan seksual semakin meningkat khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula?
Untuk itu, pihak telah menyusulkan bahwa, kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Sula harus memberikan hukuman kabiri, agar bisa menjadi efek jera dan menekan adanya kejahatan serupa di kemudian hari.
Hukuman kabiri ini resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak pada 7 Desember 2020 lalu, “kata Immanuel.
Sebab pelecehan seksual adalah perilaku yang merendahkan orang lain yang bersifat seksual, termasuk perilaku verbal atau fisik dan permintaan lain yang bersifat seksual. Sementara perempuan pada umumnya cenderung menjadi korban pelecehan seksual, namun laki-laki juga bisa menjadi korban.
“Ini kekerasan seksual adalah tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Kekerasan seksual dapat berupa pemerkosaan terhadap orang asing, pemerkosaan dalam perkawinan atau dalam suatu hubungan, pelecehan seksual mental atau fisik, aborsi paksa dan pelecehan seksual terhadap anak-anak, “tindasnya.
Lanjutnya, Bahkan kasus pelecehan seksual terjadi setiap hari. Tidak hanya wanita dewasa yang menjadi korban pelecehan seksual akhir-akhir ini, anak-anak atau laki-laki juga sering menjadi korban pelecehan seksual. Pelecehan seksual jenis ini sering terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan keluarga juga, “kata orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. [dn]