JAKARTA, Beritalima.com– Angggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin pada Rapat Kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyampaikan soal kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) sudah pada taraf mengkhawatirkan.
Kejahatan TSL itu saat ini sudah menempati urutan nomor tiga di bawah kejahatan penyelundupan senjata api dan narkotika/obat bius. Kejahatan TSL ini sangat terorganisir mulai dari pemodal, pemburu, pengumpul dan pedagang yang transaksinya umum dilakukan secara daring karena risiko dinilai kecil.
“Mesti ada penguatan regulasi pada UU No: 5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Ekosistemnya. “Kami dari Fraksi Partaik Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong Komisi IV DPR untuk dapat mengajukan revisi UU No: 5/1990 ini,” ujar Andi Akmal.
Legislator asal Dapil II Provinsi Sulawesi Selatan ini mengatakan, hingga saat ini maraknya TSL (wildlife crime) terus berlangsung akibat keuntungan ilegal yang sangat besar. Nilai perdagangannya dapat mencapai US$ 15–20 miliar per tahun. Besarnya perdagangan ilegal ini setara dengan kejahatan perdagangan narkoba.
Di Indonesia, kejahatan satwa liar menduduki peringkat ketiga setelah narkoba dan perdagangan manusia. Penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nilai transaksi kejahatan TSL ini diperkirakan lebih Rp 13 trilliun per tahun dan nilai itu terus meningkat.
Dikatan, Indonesia menjadi lokasi kejahatan TSL ini karena negeri ini merupakan rumah dari 17 persen total spesies yang ada di dunia. Indonesia negeri kaya raya dengan keanekaragaman Biodiversity.
“Pembinaan masyarakat sekitar hutan oleh KLHK mesti dijadikan mitra saling menguntungkan. Jangan sampai masyarakat sekitar hutan yang dikriminalisasi. Bila sudah terbina, mereka ini yang akan menjadi benteng penjagaan hutan dari tangan-tangan pihak tidak bertanggung jawab,” demikian Andi Akmal Pasluddin. (akhir)