Penanganan Covid-19, Anis: Yang Dilakukan BPK RI Sudah Sesuai Perundang-undangan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Badan Pemerika Keuangan (BPK) awal pekan lalu berkomitmen mengawasi penyaluran insentif pengananan Covid-19 sekaligus Pemulihan Ekonomi nasional (PEN) yang dijalankan pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna menjelaskan, pihaknya akan terus mengawasi penyaluran dana Covid-19 dan PEN sehingga tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan. Karena itu dia menegaskan, saat ini terdapat investigasi yang sedang berlangsung tentang kemungkinan salah alokasi dana bantuan Covid 19 yang cukup besar.

Terkait dengan pernyataan Ketua BPK itu, politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr Hj Anis Byarwati mengatakan, pada masa Pandemi Covid-19 ini, BPK sudah seharusnya mengambil langkah strategis dalam kebijakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara yang dipengaruhi pandemi.

Kebijakan pemeriksaan BPK atas bencana Covid-19 ini, lanjut anggota Komisi XI DPR RI itu, merupakan pemeriksaan dengan pendekatan risiko, yaitu risiko strategis, kecurangan dan integritas, keuangan dan kepatuhan. Risiko strategis dimaksud adalah dalam pencapaian tujuan implementasi kebijakan penanganan pandemi Covid-19.

Terkait risiko kecurangan dan integritas adalah yang dialami Pemerintah karena adanya tindakan kecurangan, penyalahgunaan wewenang, free riders dan moral hazards. Risiko operasional yakni terkait terkendalanya implementasi kebijakan di lapangan karena kompleksitas sistem.

Risiko keuangan adalah sejauh mana Pemerintah menjaga ketergantungan kepada pembiayaan eksternal dan risiko kepatuhan yakni terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang dapat menimbulkan implikasi risiko hukum atau litigasi.

Menurut Anis, yang akan dilakukan BPK sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 telah mengatur untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan BPK yang bebas dan mandiri sehingga BPK dalam bertindak dalam kapasitas sebagai lembaga pemeriksa negara terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Pemerintah.

Pemeriksaan meliputi seluruh aspek keuangan negara sebagaiman diatur dalam UU. Pemeriksaan dilakukan terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Lebih lanjut, Ketua bidang Ekonomi&Keuangan DPP PKS ini memaparkan dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan Pemerintah melalui kebijakan stimulus dalam penggunaan APBN 2020, harus dilakukan audit BPK.

Legislator dari Dapil Jakarta Timur ini menekankan pemeriksaan yang dilakukan BPK didasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. “Secara umum menilai kondisi fakta yang ada dibandingkan dengan kriteria untuk menilai kondisi tersebut. Baik berupa kriteria dalam ketentuan perundang-undangan, standar akuntansi, maupun kriteria lainnya,” kata dia.

Pemeriksaan meliputi keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Anis menegaskan tentang pengawasan APBN untuk penanganan Covid-19, perlu dilakukan dengan meningkatkan koordinasi antara fungsi pengawasan DPR dengan fungsi pemeriksaan BPK.

“Sesuai dengan fungsi masing-masing, DPR dan BPK memiliki peran besar untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara, Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan,” ujar Anis.

Sinergi antara kedua lembaga ini perlu dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan pandemi yang melibatkan proses yang sangat kompleks dan waktu yang cepat. “Mengacu pada UU No: 15/2004, dalam merencanakan pemeriksaan, BPK perlu memperhatikan permintaan, saran dan pendapat lembaga perwakilan,” demikian Dr Hj Anis Byarwati. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait