Kejaksaan Bondowoso Jebloskan Dua Kepala Sekolah ke Penjara

  • Whatsapp
Foto: Kepala SD Sukorejo, Sumber Wringin dan Kepala SMPN 1 Pakem ditahan Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam kasus Block Grant (Rois beritalima)

BONDOWOSO, beritalima.com – Kejaksaan negeri Bondowoso kembali menunjukkan taringnya dengan menjebloskan Dua terdakwa kasus Block Grant yang bergulir sejak tahun 2019.

Keduanya merupakan Kepala sekolah yang masih aktif menjabat di Bondowoso. Terdakwa Harsana (52) merupakan Kepala SMPN 1 Pakem sedangkan Agus Prayitno (47) Kepala SDN Sukorejo, Sumberwringin.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Hj Unaisi Hetty Nining SH MH, saat ditemui awak media mengatakan bahwa kedua terdakwa sebelumnya sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Hari ini sidang putusannya yang digelar secara video conference bertempat di aula Kejaksaan Bondowoso,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya selasa (28/04).

Masih kata Unaisi dalam sidang putusan tersebut, kedua terdakwa mendapatkan vonis yang berbeda. Dimana terdakwa Harsana divonis 1 tahun 3 bulan penjara, sedangkan terdakwa Agus Prayitno di vonis 1 tahun penjara.

“Terdakwa Agus Prayitno vonisnya lebih ringan karena mengembalikan seluruh kerugian negara. Sedangkan terdakwa Harsana hanya mengembalikan sebagian saja. Makanya vonisnya lebih berat,” tuturnya.

Pihaknya menerangkan, dengan adanya vonis dari pengadilan Tipikor tersebut. Maka Kejaksaan Bondowoso langsung membawa ke-dua terdakwa ke Lapas IIB Bondowoso untuk menjalani masa hukuman.

“Selesai persidangan hari ini juga semua berkasnya lengkap, keduanya langsung kita kirim ke Lapas Bondowoso,” terangnya.

Ia menjelang bahwa, kedua kepala sekolah tersebut tersandung kasus korupsi Block Grant. Pelaksanannya pada 2018. Sedangkan pada 2019, kejaksaan melakukan penyelidikan sampai menentukan tersangka.

“Kerugian negara untuk AP berjumlah Rp 72,1 juta. Sedangkan HRS mencapai Rp 129,7 juta. AP telah mengembalikan seluruh kerugian negara tersebut. Sedangkan HRS hanya mengembalikan sebagian,” pungkasnya. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait