Kejaksaan Negeri Bondowoso Musnahkan BB Ratusan Perkara yang Sudah Ingkrah

  • Whatsapp
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso. (Rois/beritalima.com)

BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB), Selasa (19/7/2022). BB tersebut hasil penyitaan dari 115 perkara.

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Bondowoso, dengan cara dibakar, dan sebagian dihancurkan menggunakan palu.

Adapun BB yang dimusnahkan diantaranya yakni ganja seberat 1.012 gram, sabu seberat 90,99 gram, pil logo Y 54.520 butir, dan pil Kuning ‘dmp’ sebanyak 6.658 butir.
Selain itu, juga terdapat sebanyak 21 handphone yang dihancurkan, sejumlah senjata tajam dan beberapa BB lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro mengatakan, bahwa pemusnahan ini sengaja digelar menjelang pelaksanaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62.

“Walaupun pelaksanaan pemusnahan BB ini, tidak harus selalu bersamaan dengan HUT Kejaksaan,” paparnya.

Sebab kata dia, pemusnahan BB ini merupakan tugas daripada jaksa, dan mengeksekusi atas barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Cuma pas ada kegiatan rangkaian Bhakti Adhyaksa, maka disaksikan oleh Forkopimda,” jelas dia saat dikonfirmasi.

BB yang dimusnahkan rata-rata menyangkut perkara narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

“Perkara ada yang Tahun 2021 sebagian, yang inkrahnya di Tahun 2022. Kita bisa melaksanakan setelah inkrah perkaranya,” paparnya.

Sementara untuk ganja yang lebih satu kilogram itu hasil dari beberapa perkara, bahkan hanya satu perkara saja. “Termasuk sabu juga beberapa perkara,” imbuh dia.
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bondowoso tersebut disaksikan langsung oleh Kapolres AKBP Wimboko, Ketua DPRD Ahmad Dhafir, Kepala Dinas Kesehatan dan sejumlah pihak terkait lainnya. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait