GRESIK,beritalima.com- Kejaksaan Negeri Gresik beserta instansi terkait lainnya, memusnahkan beragam barang hasil sitaan sebagai barang bukti yaitu berupa uluhan ribu batang rokok ilegal dalam kemasan dos karton, dan narkoba jenis sabu 23,28 gram, 260 gram ganja, 13.590 butir pil koplo serta 35 unit ponsel juga ikut dimusnahkan dengan cara dibakar. Kegiatan tersebut dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Gresik, pada Kamis, (21/12/2017)
Barang bukti yang dibakar itu berasal dari perkara pidana yang telah diputus incrah (putusan tetap) oleh pengadilan. Mulai dari perkara narkoba, perjudian, penipuan maupun pidana khusus seperti cukai rokok palsu yang ditangani oleh Kantor Bea Cukai Gresik.
Kepala Kejari Gresik Pandoe Pramoe Kartika mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penyelesaian perkara yang telah ditangani sejak Maret hingga Desember ini. “Barang buktinya ada yang dari Pidana Umum dan Pidana Khusus,” tutur Pandoe saat didampingi oleh Kasi Pidum Reza Prasetyo Handono.
Pemusnahan ini dilakukan, lanjut Pandoe, sesuai dengan putusan yang berlaku incrah. Disamping itu, pemusnahan ini juga bertujuan agar barang bukti yang ada tidak menumpuk di Lembaganya. “Dalam setahun ini kita sudah dua kali melakukan pemusnahan barang bukti,” paparnya.
Tampak hadir dalam pemusnahan tersebut, ada Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Kasat Narkoba Polres Gresik Kompol Chotib Widiyanto, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro dan sejumlah pejabat Kejari Gresik. Mereka pun diajak untuk membakar barang bukti tersebut. (Ron)