Sumbawa Barat NTB.beritalima.com|
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menggelar press release refleksi akhir tahun Capaian Kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 16 Tahun 2024 tentang kejaksaan dimana melalui seluruh bidang yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada kamis (28/12/23).
Press release dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Hj Titin Herawati Utara SH.MH dengan di dampingi jajaran pejabat utama diruang lingkup Kejaksaan, mulai dari Kasi Pidana Umum,Kasi Intelijen, Kasubag Bin dan Kasi Dattun.
Dalam kesempatan itu,Dr.Hj Titin Herawati Utara SH.MH menyampaikan beberapa hal terkait dengan Transparansi Kinerja, diantaranya kinerja bidang intelijen, Kinerja bidang Pidana umum, kinerja bidang tindak pidana umum restoratif justice, kinerja bidang Pidana khusus, kinerja bidang perdata dan tata usaha negara, dan kinerja bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
“Kami sampaikan kepada rekan-rekan media jumlah pegawai sebanyak 21 orang,capaian Kinerja sebagai bentuk refleksi akhir tahun dan transparansi atas apa yang kami lakukan dalam satu tahun terakhir ini. Bahwa realisasi pendapatan PNBP Tahun Anggaran 2023 itu sebesar Rp.241.414.500,- sehingga presentase penyerapan telah mencapai 91,99%,” terang Dr.Hj Titin Herawati Utara SH.MH
Hj.Titin Herawati menyampaikan bahwa capaian kinerja Bidang Intelijen diantaranya adalah pengamanan/ penggalangan, pendampingan proyek strategis daerah (PSD), penyuluhan hukum,penerangan hukum, pakem,Om Jak menjawab, Talk Show dan jaksa jaga desa tahun 2023 sebanyak 16 Desa ( Terkait Dana Desa dan Proses Pencatatan Aset Desa) penyerapan anggaran Bidang Intelijen sebesar Rp.63.981.000 (99,66%).
“Sehingga Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat mendapatkan peringkat II terbaik se- Kejaksaan Tinggi NTB dalam hal program kerja, pelayanan dan pelaporan pada Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi NTB.” jelasnya
Kemudian capai kinerja Bidang Pidana Khusus (Pidsus) penyelidikan 2 perkara, penyidikan 3 perkara,tuntutan 4 perkara (2 perkara Kejaksaan, dan 2 perkara polres),eksekusi 3 perkara,penyelesaian tunggakan (Dugaan korupsi dana Bumdes Desa Kiantar tahun 2021,dan Dugaan penyimpangan kegiatan fisik dana desa kiantar tahun 2019-2020),
” Total aset yang telah disita dengan no tap sita Nomor penetapan : 320/PenPid.B-SITA/2023/PN Sbw tanggal 6 november 2023 dengan rincian sebagai berikut:
1. 1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 17310 m2 beralamat Peliuk Asar Jebat Desa Banjar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 873 atas nama Engkus Kuswoyo.
2. 1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 16360 m2 beralamat Peliuk Asar Jebat Desa Banjar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 874 atas nama Engkus Kuswoyo.
3. 1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 14600 m2 beserta Bangunan beralamat Peliuk Asar Jebat Desa Banjar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 722 atas nama Engkus Kuswoyo.
4. 1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 2880 m2 beserta Bangunan beralamat Desa Labuan Kertasari Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 524 atas nama Engkus Kuswoyo.
5. 1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 1323 m2 beralamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 743 atas nama Tenri Eja.
6. 1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 170 m2 beserta Bangunan beralamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat beserta dengan Asli Buku Tanah Hak Milik dengan nomor 667 atas nama Tenri Eja.
7. 1 (satu) Bidang Tanah dengan luas 1560 m2 beralamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat beserta Surat Keterangan Penguasaan Tanah dengan nomor 57321/226/VII/PTSL/2017 atas nama Tenri Eja.
Capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan MoU ada 9 kegiatan,Perkara Perdata
(Litigasi 1 perkara dan Non Litigasi 45 SKK), Jumlah uang dipulihkan melalui perdata (Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp.137.800.000,) Bantuan Hukum Penyelematan Keuangan Negara (Pensertifikatan Aset Daerah sebanyak 58 bidang tanah Rp. 59.188. 190.004,- ), Pertimbangan Hukum
(Pendapat Hukum : 3 Kegiatan)
Pendampingan Hukum : 14 Kegiatan ( Rp. 96.302.323.708,- )
Capaian Kinerja Bidang Pidana Umum (Pidum) Tersangka anak ada 4 perkara,
Narkotika 35 perkara,Pencurian 14 perkara,Penganiayaan 9 perkara, Penipuan penggelapan 5 perkara,sajam 1 perkara,Pengrusakan 1 perkara,Terkait tanah 1 perkara,Pencabulan 1 perkara, Judi 4 perkara,Lantas 3 perkara, Ilegal logging 1 perkara,Pemalsuan 1 perkara,
Persetubuhan terhadap anak 8 perkara,
TPPO 2 perkara (split),Tindak Pidana Perdagangan (pupuk subsidi) 1 perkara,
Pernikahan tanpa ijin 1 perkara, Restorative Justice 2 perkara, Rumah Restorative Justice 2, Rumah Rehabilitasi 1,Tunggakan DPO : Nihil
Capaian kinerja Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak 2 kali,Pengembalian barang bukti sebanyak 30 kali ,PNBP hasil lelang dengan nilai total sebesar Rp. 2.000.000,-
“Terkait kasus tindak pidana umum di kSB didominasi penyalahgunaan nakoba,adapun kasus tindak pidana ringan di upayakan Restorative Justice (RJ) agar tidak dimasukan dalam tahanan seperti kasus guru agama di KSB yang pidanakan,” tegas Hj.Titin (Rozak).