Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Bantu BPJS Kesehatan Tagih Iuran JKN KIS

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak bergerak cepat membantu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan cabang Surabaya untuk menagih iuran pertama kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS). Bantuan tersebut untuk menindaklanjuti 100 Surat Kuasa Khusus yang telah diberikan BPJS kesehatan cabang Surabaya terkait kepatuhan badan usaha yang belum membayar JKN KIS. Selasa (27/9/2022).

Demikian disampaikan Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, SH., MH. melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana, SH.,MH didampingi Kasi Datun Rollana Mumpuni, SH., MH usai menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Cabang Surabaya.

“Ada 100 Badan Usaha yang tidak patuh dalam hal pendaftaran kepesertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN-KIS), yaitu belum melakukan pembayaran iuran pertama kepesertaan JKN KIS,” terang Putu Arya kepada wartawan.

Menurut Putu Arya, 100 badan usaha tersebut berada di Wilayah Hukum Kejari Tanjung Perak. Berdasarkan SKK tersebut, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan melakukan bantuan hukum non litigasi Kepada BPJS Kesehatan Cabang Surabaya terkait ketidakpatuhan badan usaha tersebut.

“Yang jelas kita segera melaksanakan SKK ini dengan memberikan surat pemberitahuan maupun teguran kepada badan usaha yang tidak patuh dalam menyelesaikan pembayaran iuran kepesertaan JKN KIS tersebut,” sambungnya.

Putu Arya pun berharap agar Badan Usaha tersebut segera memenuhi kewajibannya.

“Harapannya segera dibayar supaya hak para pekerja untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan terpenuhi,” harap Putu Arya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait