Kejaksaan Penyelamatkan Aset Negara sebagai Pilar Pembangunan Nasional

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Kejaksaan Jawa Timur telah sukses menyelamatkan aset Kotamadya Surabaya lebih dari Rp5,6 Triliun pada tahun 2019. Penyelamatan aset itu dilakukan oleh Kejati Jatim, merupakan sejarah besar yang belum pernah ada sebelumnya.

Demikian hal itu disampaikan Sekjen IKA UB Syamsul Huda Yudha, SH yang juga sebagai Ketua Pelaksana Seminar Nasional yang diselenggarakan FHUB bekerjasama dengan Kejaksaan Agung RI, mengambil tema Peran Kejaksaan Dalam Penyelamatan Aset Negara Sebagai Pilar Pembangunan Nasional, yang dilaksanakan beberapa hari lalu di Hotel Grandika, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Lebih lanjut ditegaskan Syamsul kesuksesan ini menjadi pemantik bagi jaksa – Jaksa Intelejen Republik Indonesia ini untuk mengikuti langkah dan menyatukan tekad membentuk Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota menyelamatkan aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta secara melawan hukum.

“Gerakan penyelamatan aset
negara ini bisa dilakukan secara masif di setiap daerah di Indonesia,” pung

Hadir pada kesempatan itu sebagai keynote speaker, diantaranya adalah Jamintel Kejaksaan Agung RI Dr. Jan S. Maringka, SH. MH. dengan menghadirkan narasumber Dr. Risma Triharani, MT (Walikota Surabaya), Didik
Farkhan, SH. MH (Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Bali) dan Dr. Prija Djatmika, SH. MH. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya). Seminar nasional ini dihadiri langsung oleh Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR., MS. selaku Rektor UB, Prof. Ahmad Erani Yustika, SE., M.Sc. Ph.D. selaku Ketua Ikatan Alumni UB, juga Dekan Fakultas Hukum UB Dr. Ali Safa’at, SH. MH. Seminar ini juga dihadiri oleh Ketua APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) Abdullah Azwar Anas, SPd. SS. MSi., dan APEKSI Ketua (Asosiasi Pemerintah Kota
Seluruh Indonesia) Airin Rachmi Diany, SH. MH. MKn.

Yang menarik acara itu, dipimpin langsung oleh Jamintel Dr. Jan S. Maringka, SH. MH. bersama seluruh Asintel Kejaksaan, APKASI, APEKSI berikut Sekda Provinsi seluruh Indonesia, membuat Deklarasi Gerakan Bersama Penyelamatan Aset Negara.

“Deklarasi ini menyatakan tekad siap melakukan segala usaha dan upaya dalam rangka penyelamatan aset negara di wilayah masing-masing. Deklarasi ini juga merupakan rangkaian kegiatan Dies
natalis Universitas Brawijaya yang ke-57,” pungkasnya.

Hal lain di tempat terpisah, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron seorang pengusaha besar asal Makassar di daerah Senayan, Jakarta setelah hampir 2 tahun menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka semenjak tangal 1 Nopember 2017 oleh Kejati Sulsel. Hal ini merupakan Buron ke 345 sejak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.

“Buron atas nama Soedirjo Aliman alias Jen Tan, merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan/sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp500 juta, yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018.

“Selanjutnya tersangka akan diterbangkan menuju Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kasus ini menghambat pembangunan proyek startegis nasional pelabuhan Makassar new port,” imbuh Mukri, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI,. Rabu (17/10/2019) di Jakarta. ddm

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *