Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Dispenda

  • Whatsapp

BELITUNG,BERITALIMA.COM – Peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) yang ke 56 (22/07/2016) menjadi momentum yang tepat bagi pihak kejaksaan negeri Tanjung pandan ‎untuk mengumumkan penanganan perkara kasus korupsi yang sudah masuk ke tahap penyidikan.

Kajari Tanjung pandan,Nova Elida Saragih mengatakan,bahwa pihaknya tidak pernah dan tidak akan menutup-nutupi dalam hal penanganan suatu perkara.

“Penting di hari Bhakti Adhyaksa ini kita menunjukan ke masyarakat dalam penanganan perkara bahwa ada 2 penyidikan (kasus korupsi) yang tengah di tangani,”ucap Kajari,Nova Elida Saragih kepada Beritalima.com,jumat (22/07/2016).

Lanjutnya,Dalam 2 kasus ini kejaksaan Tanjung pandan belum menetapkan siapapun sebagai tersangka meskipun sudah ada calonnya.

“Penyebutan nama tersangkanya nanti dulu,meskipun kita sudah tau siapa calon tersangkanya,tapi kita perlu melengkapi lagi alat buktinya,”lanjutnya.

Sementara itu,Kasi Pidsus Kristiya Lutfiasandi seizin kajari Tanjung pandan,Nova Elida Saragih menambahkan,Bahwa 2 kasus korupsi ini mengenai pembangunan kantor dispenda dan konsultan pengawasannya.

“Dua kasus dispenda,satu untuk konsultan pengawasan dan satu untuk kegiatan pembangunan fisik,untuk tersangka belum, mungkin dalam waktu dekat ini akan kita umumkan tersangkanya,”tutupnya.

‎Pemberitaan sebelumnya,Proyek pembangunan kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda-red) Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung yang gagal diselesaikan di tahun 2015 kini di anggarkan kembali di tahun 2016 dengan pagu dana Rp 5.294.646.000.

Menurut keterangan dari kepala Dispenda Iskandar Pebro,saat di jumpai beritalima.com ‎di ruang kerjanya,bahwa untuk memajukan pembangunan daerah dirinya sangat menginginkan sekali agar kantor tersebut tadinya bisa di selesaikan pada tahun 2015,ternyata keinginan itu tidak tercapai dikarenakan ada beberapa masalah yang menurutnya bisa di jelaskan oleh bagian teknis pada proyek tersebut.

“kami inginnya di 2015 tadi bisa di selesaikan agar kami bisa menempati kantor tersebut,akan tetapi ternyata tidak bisa,di karenakan ada beberapa kendala yang nantinya bisa di jelaskan oleh PPK (pejabat pembuat komitmen-red) proyek tersebut,” ucapnya kepada Beritalima.com,‎senin (11/01/2016)‎.

Lanjutnya,dirinya tidak mengerti apa penyebabnya ‎dan Dispenda hanya melakukan pembayaran sesuai dengan yang di kerjakan dilapangan.

“kita sudah bayar sesuai dengan yang terpasang sekitar 40%,dan itu kita juga sudah kirimkan surat ke beberapa instansi seperti kejaksaan,kepolisian‎ mengenai pembayaran ini,”terang iskandar pebro.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *