Kejaksaan Tahan ASN Dinas Pertanian Murung Raya Terkait Dugaan Korupsi

  • Whatsapp

MURUNG RAYA, beritalima.com- Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kalimantan Tengah, menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan, MW, Jumat 24 Juli 2020.
Tersangka MW, ditahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Balai Benih Holtikultura (BBH) dan ganti rugi tanam tumbuh pada dinas tersebut tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dengan nilai proyek sekitar tiga milyar.


“Tersangka MW, kami tahan dalam waktu 20 hari ke depan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto, SH. MH, Jumat 24 Juli 2020, malam.
Diberitakan sebelumnya, tim Satuan Khusus Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kalimantan Tengah, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan, di Jalan Letjen Soeprato, Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Selasa 21 Juli 2020.


Penggeledahan ini guna mencari dokumen tambahan terkait dugaan korupsi ganti rugi untuk warga saat pembebasan lahan guna sebuah proyek pertanian.
Yakni pengadaan tanah untuk Balai Benih Holtikultura (BBH) pada dinas tersebut tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dengan nilai proyek sekitar tiga milyar.


Dugaan korupsi itu, uang yang seharusnya dibayarkan penuh kepada warga yang berhak, namun dipotong oleh Kepala Dinas yang saat itu dijabat oleh Ir. GNF, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol, dan MW, selaku PPTK (Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan).
Atas pemotongan pembayaran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017, negara dirugikan sekitar Rp. 256 juta, dari total nilai proyek sekitar tiga milyar rupiah.


Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Murung Raya telah menetapkan mantan Kepada Dinas Pertanian, Ir. GNF, dan PPTK, MW sebagai tersangka. Namun Ir. GNF, belum memenuhi panggilan kejaksaan dengan alasan keluar kota. (Dibyo).
Ket. Foto: Suyanto, SH. MH.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait