SURABAYA – beritalima.com, Persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CV. Kurnia Jaya Garmen juga disebut Karunia Jaya Garmen (KJG) semakin menarik untuk disimak. Pasalnya dari dua kali persidangan semakin menguak sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh Pemohon PKPU.
Hal itu dibuktikan oleh saksi Anggi Setiawan, mantan karyawan bagian bordir di CV. KJG saat menjadi saksi di persidangan.
Dalam sidang saksi Anggi mengungkapkan bahwa dia ternyata tidak pernah ikut menandatangani permohonan PKPU dan tidak pernah terkena PHK, bahkan tidak pernah ikut menandatangani gugatan di pengadilan hubungan industrial (PHI) terhadap KJG.
“Sebab saya tidak pernah di PHK, tapi keluar atas inisiatif sendiri. Saya selalu mendapat hak saya,” ungkap saksi Anggi di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (9/7/2024).
Karena tidak ikut menandatangani permohonan PKPU dan tidak pernah ikut menandatangani gugatan peradilan hubungan industrial (PHI) lanjut saksi Anggi, dirinya pun sempat mendapatkan panggilan sebagai saksi di kepolisian, usai para pemohon yang tanda tangannya non identik di laporkan ke Polrestabes Surabaya oleh pemilik CV. KJG, William Prihaksono.
“Kemarin saya dipanggil polisi menjadi saksi kasus pemalsuan,” lanjut saksi Anggi yang berdomisili di Bojonegoro ini.
Kejanggalan lainnya juga terungkap di tengah persidangan ketika terjadi perdebatan antara penasehat hukum Termohon PKPU dengan dan penasehat hukum Pemohon PKPU, khususnya tentang jenis kelamin dari saksi Anggi.
Sebab, berdasarkan data yang dipegang oleh pihak Termohon, saksi Anggi dinyatakan berjenis kelamin perempuan. Sebaliknya data yang dimiliki Pemohon, saksi Anggi tercatat sebagai laki-laki.
Kamu laki-laki apa perempuan,? Sebab di nomor 13 ini nama kamu Anggi,? Tanya kuasa hukum Termohon kepada saksi Anggi.
“Saya laki-laki Pak,” ucap saksi Anggi menjawab pertanyaan dari penasehat hukum Termohon.
Terus kalau saksi berjenis kelamin laki-laki, kenapa didalam daftar permohonan PKPU nomer urut 13 ini jenis kelaminmu ditulis perempuan?
“Itu saya tidak tahu Pak. Saya tidak pernah tanda tangan. Tanyakan itu ke Pak Suparno, sebab saya tidak pernah bertemu dengan pak Suparno. Saya tidak pernah melihat surat permohonan PKPU yang diajukan oleh 22 karyawan Karunia Jaya Garment,” jawab saksi Anggi.
Usai mendengarkan keterangan dari saksi Anggi Setiawan. Penasehat hukum Pemohon PKPU dan Termohon diminta mendekat ke meja majelis hakim untuk penyerahan bukti tambahan dalam PKPU dengan nomor perkara 17/Pdt Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby ini.
Pihak Pemohon PKPU menyerahkan bukti asli berupa screen shoot yang ada di HP milik kuasa hukum Pemohon (P16) sebagai jawaban penyangga dari pihak Termohon yang sebelumnya menyatakan kalau bukti P16 hanyalah foto copy dari foto copy.
Sedangkan pihak Termohon PKPU menyodorkan bukti T42 yang berwujud tanda bukti laporan polisi dengan tanda bukti lapor Nomor LP/B/486/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-LIDIK/2023/VI/RES.1.9/2024/SATRESKRIM tanggal 7 Juni 2024.
Dikonfirmasi setelah selesai sidang, pihak Pemohon PKPU yang diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Suparman enggan memberikan komentarnya
Sebaliknya pihak Termohon PKPU melalui kuasa hukumnya Arif Budi Prasetyo mengatakan menduga telah ada pemalsuan tanda tangan dari saksi Anggi di dalam berkas permohonan PKPU CV. KJG
“Terungkap kalau saksi Anggi tidak pernah mengajukan gugatan di PHI. Saksi Anggi juga tidak mengajukan gugatan PKPU. Akan tetapi dalam sidang PKPU tadi nama saksi Anggi ditulis perempuan dan tercantum dalam 22 nama pemohon PKPU,” katanya.
Menurut Arif, dugaan pemalsuan tanda tangan semakin menguat lantaran saksi Anggi di persidangan mengaku tidak kenal dengan kuasa hukum pemohon yakni Suparman.
“Kok tiba-tiba di surat gugatan ada tanda tangannya saksi Anggi,” katanya.
Apalagi tambah Arif, dalam persidangan tadi majelis hakim sempat menegaskan apakah tanda tangan tersebut merupakan miliknya, dan saksi Anggi pun membantahnya.
“Ketika majelis hakim menunjukkan apa benar itu tanda tangan saksi. Namun saksi mengatakan itu bukan tanda tangannya,” tambah Arif.
Sementara itu Wiliam Prihaksono, pemilik dari CV KJG menyebut, permohonan PKPU ini patut diduga penuh rekayasa.
“Karena saat kami cocokkan dengan surat permohonan (PKPU), kami temukan ada 16 orang yang tanda tangannya tidak sama,” sebutnya.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Kasasi nomer 202/K/Pdt.Sus/PHI/2023 tanggal 7 Maret 2023. CV Kurnia Jaya Garmen atau disebut juga Karunia Jaya Garmen (KJG) digugat oleh 22 mantan karyawannya. Meski dalam fakta sidang PHI tanggal 20 Mei 2022 terdapat sebanyak 5 mantan karyawan yang mengajukan pencabutan gugatan dan ada 16 karyawan yang diduga tanda tangannya dipalsukan. (Han)