BANGKALAN, Beritalima.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kambing etawa. Jum’at (2/8/2019)
Kedua tersangka merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan yakni, Mulyanto Dahlan mantan Kepala Dinas Permberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Syamsul Arifin Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Keduanya langsung ditahan oleh Kejari Bangkalan.
Kepala Kejari Bangkalan Badrut Tamam menerangkan, kedua tersangka ditetapkan atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan keuangan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pengadaan program kambing etawa tahun anggaran 2017.
Selain itu, Badrut sapaan akrab Kajari Bangkalan mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan alat bukti kerugian negara sebesar Rp 9 Miliar. “Alat bukti kami sudah cukup, makanya kami melakukan penahanan,” terangnya.
Dikatakan dia, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kedua dipanggil penyidik dan menjalani pemeriksaan insentif sebagai saksi. “Kita panggil tadi jam 9 awalnya sebagai saksi,” imbuhnya.
Kudua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun. (Rus)