BONDOWOSO, beritalima.com – Ribuan obat-obatan terlarang berlogo (Y) serta sabu-sabu seberat 124,9gram dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso karena sudah memasuki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Bertempat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, proses pemusnahan barang bukti dihadiri oleh pihak Dinkes, Polri, dan juga Pengadilan Negeri Bondowoso.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Unaisi Hetty Nining, SH.MH saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan karena para tersangka sudah selesai proses persidangan.
“16 orang tersangka dari 16 kasus tersebut sudah selesai proses persidangannya dan sudah menjalani tahanan di LP kelas II B Bondowoso,” ungkapnya Senin (17/06).
Masih kata Unaisi, karena dari ke 16 kasus tersebut sudah selesai. Maka pihak kejaksaan tidak boleh terlalu berlama-lama menyimpan barang bukti tindak pidana umum tersebut.
“kami tidak boleh lama-lama meyimpan barang bukti ini, karana kalok lama-lama kita akan di kenakakan sangsi berat,” tuturnya sambil menunjuk ke tempat pemusnahan barang bukti yang dibakar. (*/Rois)