DEPOK,Beritalima.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, menyatakan berkas perkara tersangka kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba artis CatherineWilson telah lengkap pada Kamis (12/11/2020) kemarin.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Depok, ArifSyafrianto mengemukakan, kini pihaknya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Saat ini, setelah berkas kami nyatakan lengkap, kami menunggu penyidik Polda Metro Jaya untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti,” kata Arif kepada wartawan, Jumat ini.
“Jika sudah, selanjutnya dilakukan pelimpahan oleh jaksa kepada Pengadilan Negeri Depok,” tambahnya.
Arif juga menyatakan telah menunjuk beberapa jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap selebriti yang akrab dipanggil Keket itu. Namun ia belum membeberkan nama-namanya.
Keket ditangkap di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere, pada 17 Juli sekitar pukul 10.00 WIB. Saat penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.
Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya Keket positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Pengakuan Keket saat itu, dia sudah mengkonsumsi sabu-sabu selama dua bulan.
Dia telah menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Fredi/Rusdi, Beritalima.com