JAILOLO,beritaLima.com– Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat (Kejari Halbar) secara resmi menahan tersangka kasus penganiyaan dan pengeroyokan warga Desa Payo Tengah (Pateng) Kecamatan Jailolo berinisial SI alias Baba (38) warga Bobanehena Kecamatan sama, pada Rabu 02 Desember 2020.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasdum) Kejari Halbar Reza Fikri Dharmawan, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka SI.
” Jadi setelah dilakukan pemeriksaan berkas tahap II, barang bukti dan Tersangka dari Penyidik Polres Halbar oleh jaksa pemeriksa diperoleh bukti yang cukup untuk dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Olehnya itu, berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Halbar nomor : Print-306/Q.2.17.3./Eoh.2/12/2020 tertanggal 02 Desember 2020 telah melakukan penahanan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Reza juga mengisahkan kronologis kejadian terjadi pada Senin 5 Oktober 2020 lalu, dimana tersangka SI secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana Pengeroyokan dan penganiyaan terhadap korban Gafli Anwar bersama temannya sebagaimana pasal 170 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPindana.
“Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam hukum maksimal 5 tahun 6 bulan kurang penjara, dan kini yang bersangkutan (SI) telah dititipkan di Lapas Kelas II B Jailolo,” katanya.(Ay)