Kejari Janji Usut Pengembangan Korupsi “Shinning Batu”

  • Whatsapp

Batukota, beritaLima –  Pelaksana Tugas atau Plt Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Herman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan pengembangan kasus korupsi Shinning Batu Investment. Hal tersebut diutarakan usai dirinya menerima perwakilan Aktivis MCW di kantornya, Selasa (6/9), siang.

Budi menjelaskan, sesuai putusan majelis hakim Tipikor, 29 April 2016, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni Kepala Badan Penanaman Modal (BPM), Syamsul Bakri, Direktur CV Winner, Santonio, dan Ketua PHRI, Uddy Saefuddin.

“Tetap jalan, sekarang ditangani langsung Kejati,” jelasnya kepada awak media.

Masih menurut Budi, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan sehingga kasus itu ditangani Kejati. Salah satunya jelang pelaksanaan Pilwali Kota Batmu.

“Ada pertimbangan lain dari pimpinan, saya tidak memaparkan ke media. Yang jelas kasusnya tetap lanjut,” jelas Koordinator Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim ini.

Sementara itu, kehadiran aktivis MCW tidak lain mendorong dan menanyakan progres penanganan kasus di Kajari.

“Kami sambut baik kontrol dan masukan dari teman-teman MCW,” paparnya.

Ditempat terpisah, Gabungan LSM Kota Batu juga sangat mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Kejari Batu dan Kejati Jatim. Salah satu perwakilan LSM Batu, Gaib Sampurno berharap masalah ini bisa diusut tuntas siapa saja penerima dana dan dalang korupsi berjamaah ini.

“PTidak mungkin korupsi dilakukan sendiri pasti ada perintah dan kordinasi yang didalangi oleh aktor intelektual. Semoga saja segera diusut tuntas oleh pihak kejaksaan,” harap Gaib.

Sekadar diketahui, Shining Batu Investment Exhibition berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 2014, menelam anggaran sebesar Rp3,7 miliar.

Kegiatan yang bersumber dari APBD itu dinilai merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar, berdasar hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur.

(Lih/sn)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *