Kejari Kabupaten Mojokerto Terima Berkas Perkara Kasus Pencabulan di Kec.Dlanggu Tidak Bersamaan

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Berkas kasus pencabulan yang di lakukan Dua kakek WL (65) dan PU (57) keduanya beralamat dari Desa Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto terhadap sebut saja Mawar (15) gadis dibawah umur asal Dlanggu hingga berbadan Dua, Kini sudah masuk di Kejari Mojokerto

Menurut Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Mojokerto Ivan Yoko W. SH, MH melalui Jaksa Peneliti Kusuma saat di temui wartawan diruanganya. Kamis (23/9/2021) mengatakan kalau Kejaksaan sudah terima berkas pelimpahan kasus pencabulan dengan Dua tersangka yaitu WL (65) pekerjaan sebagai penjaga makam dan PU (57) pekerjaan Swasta, dari Polres Mojokerto waktunya tidak bersamaan

“Untuk tersangka WL kita terimanya sudah lama, sedang untuk tersangka PU kita baru terima pada tanggal 21 September 2021 kemaren” jelas Jaksa Kusuma

Sejauh ini untuk tersangka WL berkasnya sudah kita pelajari dan sudah lengkap dan sempurna, hari Kamis 30 September 2021 rencananya akan dilakukan pelimpahan 2 dari penyidik kejaksaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan tahapan ke Pengadilan,

Tersangka WL terjerat pasal berlapis tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 junto pasal 76D, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara dan denda max 5 Milyar Subsider 6 bulan kurungan penjara

“Sedang untuk tersangka PU saya belum berani komentar karena berkas perkaranya baru masuk kemaren” ujar Kusuma

Ketika di singgung tidak di tahannya Dua Tersangka pencabulan WL dan PU padahal ini Pidana murni , Ia menerangkan Bahwa mereka para tersangka tersebut, masih dalam kewenangannya Penyidik Polres Mojokerto, kami belum punya wewenang, soalnya berkas belum sempurna belum ada pelimpahan tahap 2

,”Kalau sampai P2 pihak penyidik Polres belum menyerahkan tersangka pada kita, maka kita akan mengirimkan surat P21a untuk menanyakan tersangkanya dengan waktu 30 hari, kalau sampai 30 hari tidak diserahkan tersangkanya maka berkas akan kita kembalikan dan kasus tidak bisa di sidangkan disertakan surat tembusan kepada Kapolres dan Kapolda Jatim,” pungkas Jaksa Peneliti tersebut (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait