TEGAL, beritalima.com- Penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dengan tersangka Kepala Desa Jejeg, Kecamatan Bumijawa, SA (46), nyaris rampung.
Pasalnya, hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Tegal, sudah keluar. Dari hasil audit, Inspektorat menemukan kerugian negara dari APBDes Desa Jejeg Tahun Anggaran (TA) 2021-2022, sebesar sekitar Rp. 1,4 milyar.
Dengan rincian, pada tahun 2021 terdapat sembilan kegiatan fisik yang dilaksanakan, tapi volumenya kurang.
Bahkan, masih di tahun 2021, juga terdapat tujuh kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan alias fiktif.
“Untuk TA 2021 saja, uang yang ditilep sekitar Rp. 660 juta,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Suyanto, SH, MH, Selasa 26 September 2023, petang.
Sedangkan TA 2022, lanjutnya, dana APBDes Jejeg yang ditilap mencapai sekitar Rp 810 juta.
“Dari delapan pekerjaan fisik yang seharusnya dikerjakan pada TA 2022, terdapat kekurangan volume. Parahnya lagi, di tahun yang sama, ada sembilan pekerjaan fiktif,” tandasnya.
“Setelah berkas pemeriksaan selesai, nanti JPU (Jaksa Penuntut Umum-red) segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,” pungkasnya. (Dibyo).
Ket. Foto: Suyanto, SH, MH.