ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula dituding tidak serius atau lamban menangani kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di tiga desa di Kepulauan Sula, Maluku Utara yakni Desa Menaluli, Kecamatan Mangoli Utara, Desa Buruakol, Kecamatan Mangoli Tengah dan Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur.
“Perkara dugaan tersebut sudah dilimpahkan hasil rekomendasi pemeriksaan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kepulauan Sula, tetapi hingga saat ini belum ada juga penetapan tersangkanya,” ungkap Aktivis Kepulauan Sula, Razki Soamole kepada media ini,
Dikatakan Razki, untuk menyangkut kasus ini sejak dilaporkan telah menghabiskan waktu 1 tahun lebih. Bahkan, pihak APIP Kepulauan Sula telah menguatkan adanya kerugian negara sesuai laporan dugaan kasus korupsi DD tersebut.
“Setelah ada hasil audit oleh APIP Kepulauan Sula. masya sampai saat ini penetapan tersangka tidak bisa dilakukan. Berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan?. Lamban, tentu wajar kita pertanyakan kinerja Kejari Kepulauan Sula, ” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Burhan, SH, MH, saat dikonfirmasi media ini media ini, melalui pesan Whats App..di..no 0813- 4050-xxxx, Jum’at (13/05/22), Ia mengatakan siap akan ditindaklanjuti, “singakatnya.[dn]