Kejari Kota Mojokerto Bentuk Kampung Restoraative Justice, Diawali di Kelurahan Kranggan

  • Whatsapp

MOJOKERTO – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto membentuk Kampung Restorative Justice (RJ) di seluruh Kelurahan dan Kecamatan. Kampung yang bisa menyelesaikan persoalan hukum dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta tanpa melalui proses peradilan tersebut diawali di Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.

Hadir dalam pembentukan Kampung RJ tersebut adalah Walikota Mojokerto, Ketua DPDR Kota Mojokerto, Dandim Mojokerto, Kapolres Mojokerto Kota, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Kepala Badan Kesatuan dan Politik Kota Mojokerto serta tokoh masyarakat sekitar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Dr. Agustinus Herimulyanto S.H., M.H.Li dalam pers rilisnya mengatakan, esensi pembentukan kampung RJ adalah untuk pemulihan suatu keadaan antra korban, pelaku maupun masyarakat. Sedangkan keberhasilan RJ. Menurutnua keberhasilan kampung RJ, tidak lepas dari sinergi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta tokoh masyarakat berasaskan musyawarah mufakat yang berkeadilan.

“Pelaksanaan RJ dilaksanakan pada saat diserahkannya Tersangka dan barang bukuti dari Kepolisian ke Kejaksaan, dasar pelaksanaanya adalah atas dasar inisiatif tersangka dan korban untuk melakukan perdamaian.Kejaksaan sebagai fasilitator proses perdamaian dengan ketentuan atau persyaratan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perja 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020.” katanya. Senin (7/3/2022).

Namun, tegas Agustinus, tidak semua kasus bisa diselesaikan di Kampung RJ. Kasus yang bisa diterapkan ke RJ lebih ke arah hukum yang ringan dengan catatan ada perdamaian dari para pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan, baru pertama kali melakukan Tindak Pidana, ancaman Maksimal hukuman tidak lebih dari 5 tahun.

“Bapak Jaksa Agung selalu mengingatkan, bahwa keadilan tidak ada dalam KUHAP, tidak ada dalam KUHPidana. Keadilan ada dalam hati nurani masyarkat. Tujuan program kampung RJ ini sangat positif dalam hal pembaharuan hukum pidana, mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum itu sendiri, dan mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf,” sambungnya.

Agustinus menandaskan, pada kesempatan uji coba di Kampung RJ Kelurahan Kranggan tersebut, pihaknya berhasil menyelesaikan perkara pelanggaran pasal 351 ayat (1) KUHPidana atas nama Susanto Alias Santok melalui proses perdamian dari para pihak yang berperkara. Pelaku Susanto terang Agustinus mengaku, sangat menyesal atas kejadian pemukul terhadap Taufan

“Ini bukti nyata peran tokoh masyarakat dalam hal ini adalah Pak Lurah Kranggan telah membawa energi positif terlaksananya proses perdamian. Puji Tuhan proses perdamaian para pihak berjalan dengan baik,” terangnya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakoso menyebut, pembentukan kampung berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice.

Ali pun berharap, kedepan semua kelurahan yang ada di kota Mojokerto menjadi Kampung RJ.

“Agar terbentuk sinergi membangun masyarakat sadar hukum, sehingga terbangun suatu kerukunan antar warga yang dapat berperan serta dalam pembangunan secara utuh Kota Mojokerto,” harap Ali. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait