SUMBAWA BARAT NTB. beritalima.com|
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat bersama jajarannya menyerahkan langsung ke Pihak Pemda Kabupaten Sumbawa Barat yang diwakili oleh BPKAD dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat,terkait aset milik Pemda yang sebelumnya telah dijual oleh oknum Pemerintah Desa Benete, Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat yang berinisial JZ Warga Desa Benete dan M selaku Mantan Kepala Desa Benete, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat selasa (28/2/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ibu Titin Herawati Utara, SH., MH.melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Herris Priyadi SH mengatakan,tindakan Oknum Pemerintah Desa Benete tersebut telah melanggar hukum,sehingga diproses oleh Aparat penegak Hukum (APH) di wilayah Hukum Kabupaten Sumbawa Barat yang dalam hal ini dari pihak Polres Sumbawa Barat dan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menetapkan JZ Warga Desa Benete dan M selaku Mantan Kepala Desa Benete menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan sebagian aset tanah milik pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
“Tanah tersebut yang berlokasi di Desa Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat.Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap (Inckracht) dengan Putusan Nomor: 5778 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat mengembalikan Aset berupa Tanah ke pihak Pemda Kabupaten Sumbawa Barat Senilai Rp. 790.370.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah),”jelasnya
Lanjut Kasi Intel, pada kesempatan ini di wakili oleh Kepala BPKAD dan mengembalikan beberapa dokumen warkah ke Pihak Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat dimana pada kesempatan ini langsung diterima oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumabwa Barat. Sebelumnya Pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah melakukan penyitaan terhadap Aset Pemda dari kedua terdakwa JZ Warga Desa Benete dan M selaku Mantan Kepala Desa Benete.
Adapun rincian berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Propinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 700/05-IX/LHP.ltp.sus/INSP/2020 tanggal 28 September 2020, sebagai berikut:
1).Rapiah luas (M2) 374,Nilai permeter 128.522 Nilai Harga Pasar 44.597.134.
2).Annajmusyaqib luas (M2) 558,Nilai permeter 120.176,Nilai Harga Pasar 67.058.208.
3).Makmur Majid luas (M2) 814,Nilai permeter 133.014 Nilai Harga Pasar 108.273.396.
4) Hj Jalinan luas (M2) 520,Nilai permeter
121.556,Nilai Harga Pasar 63.209.120.
5) DG.Mahdar luas (M2) 757,Nilai permeter 128.519 Nilai Harga Pasar 97.288.883.
6).Hj. Uswarun Hasanah Sarifah luas (M2) 1.065 Nilai permeter 136.268,Nilai Harga Pasar 145.124.420.
7).Taufik Malik luas (M2) 253 Nilai permeter 122.763,Nilai Harga Pasar 31.059.039.
8).Sudiman Sporadik luas (M2) 207,Nilai permeter 97.262 Nilai Harga Pasar 20.133.234.
9)Jabir Zanela Sporadik luas (M2) 945, Nilai permeter 107.110,Nilai Harga Pasar 101.218.950.
10).Mulyadi Sporadik luas (M2)1.117,Nilai Permeter 100.633,Nilai Harga Pasar 112.407.061.
Sehingga total di bulatka menjadi sebesar Rp.790.370.000.-(Rozak).