LANGSA-ACEH, Beritalima.com|Kejaksaan Negeri Langsa musnahkan barang bukti Narkotika Jenis sabu, ganja dan pil ekstasi yang selama ini di sita dari kasus penyalah gunaan Narkotika dengan cara dibakar dan diblender di halaman kantor setempat, Kamis (05/12/19).
Narkotika yang di musnahkan yakni sabu, ganja, pil ekstasi berbagai jenis. Selain narkotika barang bukti lain seperti Hand phone, baju, celana, dompet serta ikut di musnahkan.
“Adapun barang bukti yang di musnahkan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri setelah melalui proses persidangan”, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa Ikhwan Nul Hakim, SH.
Lanjutnya, pemusnahan ini dari 58 perkara yang terjadi sejak bulan Maret sampai November 2019.
Ikhwan Nul merincikan, barang bukti jenis sabu di musnahkan 73,1877 gram sedangkan ganja seberat 1.310,05 gram serta pil ekstasi 41 butir atau seberat 15,028 gram.
“Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan bukan jumlah barang bukti saat kejadian perkara, tetapi ini bahagian dari yang disisihkan dari tindak pidana,” jelas Kejari.
Diantaranya, perkara narkotika 16 Kg yang lalu disisihkan beberapa gram saja untuk menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Hal ini dilakukan, agar tidak merepotkan proses persidangan yang dilaksanakan di pengadilan.
Kita ketahui bersama, Kata Kejari, di Aceh kalau kasus ganja sampai mencapai angka satu atau dua ton lebih, kalau dibawa dalam persidangan akan merepotkan serta kuatir disalahgunakan.
Untuk mempermudah, sebagian barang bukti ganja di musnahkan dulu sebagian hasil putusan Kejaksaan.
Dalam pemusnahan barang bukti ini, terlihat di hadiri Kapolres Langsa AKBP Andi Hermawan, SIK,M. Sc, Sekretaris Daerah kota Langsa Syahrul Thaib, SH, M. AP, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Langsa, Kepala Pengadilan Negeri Kota Langsa. (Dhani Atjeh).
Teks Foto : Kejari Langsa Bersama Kapolres Langsa, Kepala BNNK Langsa, Sekda Kota Langsa dan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Memusnahkan Barang Bukti di Halaman Kantor Kejari Langsa (05/12/19).