MADIUN, beritalima.com- Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, membidik Dinas Lingkungan Hidup, dalam kasus dugaan korupsi penanganan sampah.
Menurut jaksa fungsional pada seksi intelijen, Sendhy Pradana, dari hasil penyelelidikan awal itelijen, ada indikasi perbuatan korupsi. Karena itug perkara ini kemudian dilimpahkan ke pidana khusus.
“Sudah kita limpahkan ke Pidsus (pidana khusus). PMH (perbuatan melawan hukum) sudah ada. Tinggal mencari pidananya,” kata Sendhy, Jumat 4 Mei 2018.
Bahkan, lanjutnya, dalam kasus penanganan sampah anggaran 2017 senilai Rp.800 juta lebih ini, Kejari sudah memeriksa beberapa saksi yang terdiri dari Kasi, Kabid dan bendahara pada Dinas Lingkungan Hidup.
Menurut sumber lain yang namanya minta dirahasiakan, sasaran dalam pemeriksaan ini yakni seorang Kabid berinisial, P. Karena P ini orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah dilaporkan sebuah LSM, satu bulan lalu. Atas laporan ini, Kejari bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi. (Dibyo).
Ket. Foto: Sendhy Pradana