Kejari Mura Tahan Mantan Kades Oreng Dalam Kasus Korupsi DD dan ADD

  • Whatsapp

Murung Raya, beritalima.com- Lagi, Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura) di Puruk Cahu, Kalimantan Tengah, menunjukkan ‘taring’nya. Kali ini, seorang mantan Kepala Desa, ditahan karena ngemplang DD dan ADD.

Adalah Piti Jaya, mantan Kepala Desa Oreng, Kecamatan Tanah Siang Selatan. Ia ditahan kejaksaan, karena ngemplang uang DD dan ADD tahun 2019-2020, sekitar Rp. 387 juta.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto, SH. MH, sebenarnya saat dipanggil hari ini, tersangka membawa uang Rp. 100 juta untuk mengembalikan sebagian kerugian negara.

“Tetap kami tahan! Pengembalian kerugian negara, tidak menghapus suatu tindak pidana korupsi,” tegas Suyanto, SH. MH, Kamis 21 Oktober 2021.

Setelah menjalani swab antigen, kemudian tersangka dititipkan di Rutan Polres Murung Raya, sambil menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Palangkaraya.

Kasus mantan Kades Oreng ini, ditangani kejaksaan sejak Juni, lalu. Diantaranya masalah pengadaan fiktif bibit ikan dan pelatihan tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 58 juta lebih, dan Rp. 28 juta lebih. Lalu, markup pembelian satu sepeda motor Mio dan satu MX Max tahun anggaran 2019, sebesar Rp. 98 juta lebih.

Kemudian pengadaan fiktif buku perpustakaan tahun anggaran 2020, sebesar Rp. 30 juta, pembinaan sanggar seni belajar fiktif tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 50 juta, batas atau patok desa fiktif tahun anggaran 2020, sebesar Rp, 40 juta, dan pembangunan rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga fiktif tahun anggaran 2020, sebesar Rp. 100 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo pasal 64 ayat (1), KUHP atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. (Dibyo).
Suyanto, SH. MH (atas), Piti Jaya (baju tahanan) bawah.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait