MURUNG RAYA, beritalima.com- Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, di Puruk Cahu, menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Olung Belo, Kecamatan Tanah Siang Tahun Anggaran (TA) 2019.
Pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 348 juta lebih ini, diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto, SH. MH, dengan didampingi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Murung Raya, Marina T.A. Meifany, SH, dan disaksikan aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Murung Raya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto, SH. MH, pengembalian kerugian negara ini dalam kasus pengelolaan anggaran DD dan ADD Desa Olung Balo Kecamatan Tanah Siang TA 2019 dengan surat perintah penyidikan Nomor Print-04a/O.2.16/Fd.1/01/2021, tanggal 12 Januari 2021.
“Uang tersebut diterima dari SDS selaku Pj (penjabat-red) Kades Olung Balo tahun 2019. Sebelumnya, SDS selaku Pj Kades Olung Balo tahun 2019 telah menitipkan uang sebesar Rp. 200 juta,” terang Suyanto, SH. MH, Selasa 13 April 2021.
Setelah dilakukan penandatanganan surat tanda setor, kemudian dilakukan penyetoran ke kas daerah melalui Bank Pembangunan Daerahg Kalimantan Tengah (BPD Kalteng).
“Dengan telah dilakukannya pengembalian uang negara ini, maka dalam perkara tindak pidana pengelolaan DD dan ADD Desa Olung Balo TA 2019, tidak ditemukan lagi kerugian negara,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam kegiatan ini, pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Tak hanya pakai masker dan jaga jarak, tapi sebelumnya seluruh yang berkepentingan telah dilakukan rapid antigen dengan hasil, negatif. (Dibyo).
Suyanto, SH. MH (nomor 2 dari kanan) atas.