Kejari Murung Raya Musnahkan BB Dari 19 Perkara Pidum

  • Whatsapp

MURUNG RAYA, beritalima.com- Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Murung Raya (Mura) di Pucuk Cahu, Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti (BB) dari 19 perkara pidana umum (Pidum), Rabu 10 Agustus 2022.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto, SH, MH, BB yang dimusnahkan, merupakan kasus pidana dalam kurun waktu Agustus 2021-Agustus 2022.

“Yang kami musnahkan ini semua perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” terang Suyanto, SH. MH.

Diantaranya, lanjut Suyanto, beberapa barang bukti penyalahgunaan narkotika, persetubuhan dan tindak kekerasan.

Sejak Agustus 2021 hingga Agustus 2022, paparnya, perkara kasus narkotika mengalami penurunan. Dari keseluruhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, terdapat tiga perkara yang cukup menonjol.

“Yakni kekerasan sebanyak 10 perkara, persetubuhan terhadap anak sebanyak enam perkara dan narkoba menepati urutan ketiga dengan jumlah tiga perkara,” tandasnya.

Pemusnahan barang bukti ini, dipimpin langsung Suyanto dengan didampingi para Kasi serta dihadiri oleh perwakilan Polres, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dan perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura. (Dibyo).

Ket. Foto: Suyanto (nomor 2 dari kiri) atas pegang tongkat.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait