Kejari Pemusnahan Barang Bukti, Narkotika Dan Miras (Cap Tikus)

  • Whatsapp

 

Ternate,beritaLima.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pemusnahan barang Bukti Narkotika dan Miras, jenis cap tikus dan barang bukti Narkotika golongan satu jenis ganja, jumat (12/04/2019)

Pelaksanaan tugas harian (Plh), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Pendi Sijabat disaksikan oleh seluruh pejabat dilingkup Kejari Ternate, Kasat Narkoba Polres Ternate, dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang berlangsung di kantor Kejari Ternate.

” Sambutan yang dipimpin langsung Pelaksanaan Tugas Harian (PLH) Kejari Negeri (kejari) Ternate. Salah satu momen yang merupakan bagian dari tugas negara, salah satu topoksi dari kejaksaan adalah melaksanakan putusan pengadilan ”

Lanjut (PLH) Pendi Sijabat. Dalam bunyi putusan selalu dikatakan bahwa di rampas untuk dimusnahkan, karena sangat berbahaya bagi masyarakat

Barang bukti yang di musnahkan pada hari jumat sore dengan barang yang berupa ganja,603.7947 gram, sabu 69.6305 gram dan cap tikus sebanyak 986 kantong. inilah yang sangat berbahaya bagi masyarakat.

Mudamudahan dengan momen seperti ini kami tidak menunggu waktu sebenarnya, kalau suda ada barang bukti yang di musnahkan kira kira berbahaya segera di musnahkan.

Dengan tujuan juga tidak menuntut kemungkinan kita dengar di instansi lain ataupun wilayah wilayah lain, semoga tidak terjadi di Ternate.

Barang bukti seperti ini sering disalah gunakan oleh oknum. Salah satu sarat menjaga dan mengantisipasi kita di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate segera juga melaksanakan untuk pemusnahan sore ini, Pungkasnya.(ata)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *