KEPULAUAN SULA,beritaLima,com –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan Press Release terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering pada Kamis 22 Juli 2021 bertempat di Kantor Kejaksaan.
Dalam Press Release tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pulau Taliabu, Agustinus
mengatakan bahwa selain dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan puskesmas sahu – tikong.
kemudian tim Kejaksaan kembali melakukan penyidikan pada Dinas Kesehatan terdapat adanya dugaan money laundry pada kasus pengadaan obat-obatan, sehingga tim penyidik tingkatkan ke tahapan penyidikan pada Selasa 21 juli 2021 kemarin, “kata Agustinus melalui pesan Whats App, Minggu (25/07/21)
Lanjut Agustinus, Parahnya dari dua proyek yang berbeda dengan pelaksana sama, sejak tahun 2016 silam, sehingga berdasarkan perhitungan oleh BPKP Malut, terdapat temuan sebesar Rp 1 milyar lebih pada kasus proyek pembangunam Sahu-Tikong tersebut “ungkap Agustinus.
Tambah Agustinus, kemungkinan nanti tidak sama hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan penyidik. Karena tujuannya beda dengan penyidikan, kalau BPKP itu pemeriksaan laporan terkait kerugian keuangan negara, namun dalam mendikte pihak Kejari adanya temuan sebesar Rp1,98 milyar dari anggaran awal Rp 3,4 milyar, “tutup Agustinus dalam Press Release. [dn]