SITUBONDO.Beritalima.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo bersama Unit Reskrim Polres Situbondo, menjemput Abu Hari mantan kades Gadingan di lapas Krobokan Bali tersangka dugaan korupsi Dana Desa Gadingan Kecamatan Jangkar, senilai Rp 500 juta dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Situbondo.
“Untuk kepentingan pemeriksaa sebelumnya tersangka AH kita panggil secara patut tiga kali berturut – turut berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Desa tahun 2017 dengan kerugian Negara sekitar Rp 500 Jutaan namun selalu mangkir, kemudian dalam waktu yang tidak terlalu lama kami mendapat informasi jika yang bersangkutan tertangkap di Bali karena kasus Pidana,”Kata Kasi Pidsus Kejari Situbondo Reza Aditya Wardana Jumat (22/11/2019).
Setelah mendengar proses hukum tersangka AH di Bali selesai, Kejaksaan Negeri Situbondo langsung berkoordinasi dengan kejaksaan negeri Denpasar dan Lapas Krobokan untuk proses pemindahan dan pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mantan kades tersebut,
“Tersangka AH tiba di Situbondo sekitar pukul 03.00 Wib dengan didampingi petugas dari Lapas Krobokan Bali, setelah di lakukan pemeriksaan AH kami titipkan ke Rutan Kelas II B Situbondo, sambil menunggu proses Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya,”Ungkap Reza.
Reza juga menjelaskan jika putusan pengadilan tipikor terhadap AH nantinya akan di jalankan setelah Proses putusan Pidana selesai,”yang bersangkutan di vonis 2 tahun penjara kasus Pidana di Bali, nanti putusan Pengadilan korupsi Surabaya akan di jalankan usai yang bersangkutan menjalani vonis Pidana tersebut jadi tidak kemudian di satukan,”Jelas Reza menjawab pertanyaan beberapa wartawan.
Sebelumnya Abu Hari ditangkap Tim Reskrimum Polda Bali April 2019 karena kasus penggandaan uang dan di vonis 2 tahun penjara. Sementara dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa 2017 yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, Pria Berkacamata tersebut terancam empat tahun penjara. (Joe)