Kejari Sorong Terus Dalami Kasus Proyek Jembatan Fiktif Rutum-Reni Raja Ampat

  • Whatsapp

Sorong,beritalima.com-Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kasi Pidana Khususnya,sekaligus ketua tim penyidik,Benony Kombado SH,MH menjelaskan,untuk diketahui bahwa kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan penghubung pulau Rutum-Reni Distrik atau Kecamatan Kepulauan Ayau Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2014,sejauh ini kami dari tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong telah melaksanakan pemeriksaan ditingkat atau tahapan penyidikan sampai pada pemeriksaan tersangka yang mana untuk pemeriksaan saksi kami hanya melengkapi beberapa saksi yang belum menandatangani berita acara sumpah,terakhir pada tanggal 7 juni 2016,hari selasa kemarin kami telah memanggil 4 orang tersangka diantaranya yang berinisial CR selaku direktur utama PT. Bahtera Kasih Nusantara ,selanjutnya kami juga memanggil tersangka YLW selaku kepala badan pengelola perbatasan Kabupaten Raja Ampat,saudara JPR selaku PPTK di dalam proyek ini,dan yang terakhir kami juga memanggil saudara OB selaku PPK,dimana pada pemeriksaan kami sudah memeriksa mereka dan kami beber 36 pertanyaan yang kami lontarkan dan semua pertanyaan tersebut jawabannya mengarah pada proyek fiktifnya atau tidak dilaksanakannya proyek pembangunan jembatan tersebut,dan dari ke empat tersangka ini yang hadir hanya 3 orang yaitu YLW,JPR,OB,1 orang tersangka lagi yang berinisial CR tidak hadir tanpa keterangan,kata Kasi Pidana Khusus Kejari Sorong,Benony Kombado SH,MH saat ditemui berita Lima Rabu (08/6/16) di ruang kerjanya.

Lanjutnya lagi Kombado sapaan akrab Kasi Pidsus mengatakan,dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut ada kesesuaian jawaban yang mengarah pada fiktifnya,bahwa memang benar-benar tidak dikerjakannya pembangunan jembatan penghubung Rutum-Reni dan baru sebatas pendropingan bahan-bahan material berupa kayu gatal,yang mana pendropingan itu juga dilakukan oleh pihak kontraktor,karena kami telah melakukan penyidikan terhadap pembangunan jembatan tersebut,sehingga dari pihak kontraktor mengambil tindakan untuk melakukan drop kayu gatal tersebut,dan sampai saat ini kayu-kayu gatal tersebut masih terhampar di Pulau Reni,dan dari salah satu keterangan tersangka ada pengakuan bahwa tidak dikerjakaannya jembatan tersebut,karena dana yang digunakan untuk pembangunan jembatan tersebut telah dialih fungsikan untuk kepentingan politik dalam rangka menjelang pemilukada,sehingga kami belum bisa mengambil kesimpulan dari kasus ini,untuk itu kami perlu memanggil sekali lagi tersangka CR selaku kontraktor sekaligus direktur utama PT. Bahtera Kasih untuk dimintai keterangan terkait pengakuan salah satu tersangka tentang dana yang dialih fungsikan tersebut.

Kombado menambahkan,kasus ini masih terus kami dalami dangan melakukan pemeriksaan tambahan,sehingga tujuan kami sebagai penegak hukum bisa tercapai untuk menyelamatkan keuangan Negara yang mana telah diselewengkan sebesar Rp 4,4 Milyar dan kami telah mendapatkan surat perintah untuk melakukan perhitungan secara total Los dari penyidik sehingga kami tidak perlu lagi meminta bantuan dari BPKP atau BPK RI untuk melakukan audit investigasi terhadap kerugian Negara yang ditimbulkan dari kegiatan pembangunan jembatan penghubung pulau Rutum-Reni.Demikian wawancara khusus berita Lima bersama Kasi Pidsus Kejari Sorong,Benony Kombado SH,MH.(Zainal)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *