Kejari Sula: Berkas Perkara Alfariz dkk Lengkap

  • Whatsapp

Bayu Kusumo Wijoyo SH Kasipidum Kejari Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com || Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula menyatakan ketiga berkas perkara atas nama Alimudin alias Mudin (20), Raisyudi alias Larahi (20), Samsudin alias Kele (20) telah lengkap atau P21

“Sehingga persidangan atas kasus penganiayaan terhadap Alfariz Arifin (21) tersebut bisa segera dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kepulauan Sula, Bayu Kusumo Wijoyo saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 0812-2522- xxxx, Selasa (25/6/24)

Menurutnya, berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau penerbitan P21 dan barang bukti yang akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana

Dan saksi – saksinya jaga kesehatan biar nanti pas waktunya dapat panggilan untuk hadir disidang pengadilan sebagai saksi para saksi – saksi tidak sakit, “ujarnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait