Kantor Kejaksaan Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula melalui Staf Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) telah menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I atas nama MP dan JH tersangka kasus dugaan perzinahan
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum)Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Bayu Kusumo Wijoyo melalui sala satu stafnya, Ainur Rofiq saat dikonfirmasi dikantornya, Selasa (6/6/23)
Menurutnya, berkas perkara itu diterima jaksa dari Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sula pada minggu kemarin. Selanjutnya, jaksa peneliti akan meneliti berkas perkara itu selama 14 hari.
“Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formal maupun materiel,” ujarnya.
Ainur Rofiq menjelaskan, selama proses penelitian berkas perkara, jaksa akan berkoordinasi dengan Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sula. Hal itu dilakukan untuk mengefektifkan waktu yang ditentukan undang-undang. “Guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.’’pintanya. [dn]