KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula memusnahkan
192 botol minuman keras (Miras) ilegal. Pemusnahan miras ilegal tersebut merupakan barang bukti dari perkara pidana umum yang ditangani dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti hari ini berasal dari perkara yang sudah inkracht, sejak Januari-Oktober 2022. ada 192 botol minuman keras dan barang bukti lainnya yang di musnahkan sesuai dengan prosedur hukum.
“Pemusnahan ini sekaligus mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Sula,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot, Jum’at (28/10/22)
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, Bayu Kusumo Wijoyo, menuturkan, pemusnahan oleh Kejaksaan bersama Forkopimda tersebut sebagai komitmen memberantas minuman keras.
“Karena di Kabupten Kepulauan Sula ini, banyak kasus yang pemicunya itu dari mengkonsumsi minuman keras,”tandasnya. [dn]